BEKASI.TRANSTV45.COM| PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kini Pemerintah Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Menggelar program PTSL pada tahun 2021.
Program PTSL tersebut dinyatakan gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Kini tibalah penyerahan sertipikat gratis (PTSL) ke warga sejumlah 250 bidang, Yang semula rencana penyerahan diaula desa karangraharja dipindahkan ke aula rumah kepala Dasa dikarenakan sesuatu hal
Tepatnya pada hari Senin tangal 14 Februari 2022 kegembiraan warga yang mendapatkan sertipikat gratis tersebut sangatlah bergembira. Ada salah satu warga penerima sertipikat gratis tersebut yang tidak mau disebut namanya bercerita kepada awak media bahwanya warga tersebut mengucapkan banyak terima kasih yang tak terhingga kepada kepala Desa Karangraharja H.Suhendra AR dimana warga tersebut tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkan sertipikat tersebut semua kepengurusan kepala Desa yang tanggung
Pesan kepala Desa karangraharja Suhendra AR kepada warga agar disimpan baik baik karna sertipikat tersebut adalah tanda kepemilikan sebidang tanah yang tak terbantahkan tandasnya
(I.UDIN)