Malangnya Nasib Pak Usman, Lahan Hak Milik nya digarap oleh PT.PMB

Berita320 Dilihat

BATANG HARI. TRANSTV45.COM| Dengan Perasaan sedih Pk Usman (59) Tahun Warga RT,10 RW 06 Alamat Tebing jaya IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang hari.

Sekira Pukul 10.00 Wib dini hari Selasa (15/02/2022) bersama dengan bapak Suhaili Tokoh Masyarakat UPT Tebing Jaya IV dan Ruslan Warga Desa Padang Kelapo.

” Maksud Kedatangan Bapak Usman Beserta Rekan-Rekannya Ke Kantor Tontin PKS Yang Beralamat di Desa Sungai Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, Ingin Bertemu Dengan Bapak Dedek Selaku Manager SSL PT. PMB.Hal itu Sesuai Dengan Arahan Bapak Suharwo Humas & Papam di PT, PMB. Juga tindak lanjut dari Hasil Tinjauan dilapangan Pada Minggu Sebelumnya.

” Ya, Pak Usman Ke Kantor PKS lah Bawa Data Keabsahan Nanti Temui Pa Dedek Selaku Manager SSL ” Ungkap Pak Suharwo dalam Komfirmasi Awak Media Melalui Pesan WhatsAp Pada Tanggal (06/02/2022) Sekira Pukul 11.04. Namun Setelah Sampai dikantor Tortin PKS orang yang ingin ditemui (Bapak Dedek) Tidak ada ditempat Sedang Berada di Desa Jangga ” Ungkap EKo ”

” Namun, Tidak Bertemunya Bapak Usman Bersama Rekan-Rekannya Dengan Pak Dedek, Maka Awak Media Mohon Kepada Pak Eko Untuk Memberikan Nomor Kontak Pak Dedek Namun, Sampai Pulangpun Nomor Kontak Tersebut Tidak diberikan Oleh Eko.Juga Berulang Kali juga Awak Media meminta Nomor Pak Dedek dengan Pak Suharwo (Humas & Papam) PT. PMB Sampai Saat ini Juga Tidak diberikan.

Jadi Tanda Pertanyaan bagi Bapak Usman (Pemilik Tanah) dan Rekan-Rekannya apa Sebab Nomor Kontak Pak Dedek Tidak Mau diberikan? Maksud Nomor Tersebut Pak Usman, Supaya Mudah Berkomunikasi Dengan Pak Dedek Kapan Bisa Bertemu Untuk Mencari Jalan Penyelesaian Tanah Hak Miliknya Yang digarap Oleh PT. PMB” Ungkap nya.

” Kalau Berpedoman didalam Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari Nomor : 55 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Rencana Pembangunan Kelapa Sawit PT. Putra Muda Brothers di Kecamatan Maro Sebo ulu Kaupaten Batang Hari sudah jelas, Sesuai dengan Halaman (4) hurup a, b, dan hurup f. Hurup f, Yang Bunyinya Sebagai Berikut ” Penerima izin Lokasi Wajib Menginklave Terhadap Areal Tanah Yang Tidak Mau Dilepaskan Oleh Pemilik Dengan Tetap Melindungi Kepentingan Mereka.

(MASYHURI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *