Anggaran Miliaran Rupiah, Ruangan di Rehab dan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Manado Abaikan UU KIP

Breaking News281 Dilihat

Manado | Transtv45.com – Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), undang-undang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, undang-undang menteri keuangan Republik Indonesia dan UU Kementerian PUPR serta peraturan KEMENDIKBUD RI di duga kuat telah di tabrak oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) KEPSEK SMK Negeri 3 Manado
Jumat 18/02/2022.

“Pasalnya, ketidak transparannya identitas pekerjaan, mengabaikan dan menghindari konfirmasi LSM dan media, menimbulkan opini buruk terhadap sekolah yang selalu menyandang nama baik di Sulawesi utara

Proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah ini di duga kuat telah terjadi satu pelanggaran dalam sistim pengelolaan keuangan mengakibatkan proyek tersebut hanya di rehab, itu juga karena diduga lemahnya pengawasan atau memang di sengaja kan oleh oknum tersebut

Ketua LSM GADAPAKSI INDONESIA-Provinsi Sulawesi Utara Demer Tamila, meminta kepada pihak tipikor polda sulut atau pihak kejati sulut, agar dapat melakukan penyelidikan pada pembangunan ruang gedung di SMK Negeri 3 Manado, yang di duga kuat sarat dengan permainan anggaran.

Pemberitaan sudah berulang-ulang kali di terbitkan, ini karena pihak kepala sekolah SMK Negeri 3 Manado di duga kuat menabrak aturan dan selalu mengabaikan konfirmasi media dan LSM GADAPAKSI INDONESIA-PROVINS SULUT
‘Kami sangat yakin bahwa Kepsek SMK negeri 3 Manado tidak gagal paham”.

DHT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *