Kunjungan kerja BPKN RI Ke-dinas Disperindag dan LPK GPI.

Berita230 Dilihat

Bandar Lampung,-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengadakan kunjungan kerja ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPK-GPI) Provinsi Lampung yang beralamat di Jl. Cut Meutia No.44 Gulak Galik Provinsi Lampung.
Kunjungan lembaga pelindungan Konsumen(LPK GPI),Merupakan pertama ke-kantor Disprindag (perindustrian dan perdagangan) tersebut.

Kunjungan ini bisa membuat lembaga pelindungan konsumen(LPK),termotivasi untuk meningkatkan Kenerja LPK, jangan berhenti terus berjalan,dan selalu bersenergi kepada seluruh Intansi-intansi terkait pihak polri, pemerintahan dan BPKN RI.Rebo(16/2/2022)

Dalam Kunjungan tersebut di hadiri oleh Komisioner Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI Bapak Dr. Haris Munandar N,M.A dan yang menerima kunjungan BPKN RI adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ibu Elvira Umihanni,S.P.,M.T. Kepala, Kasie Perlindungan Konsumen Ibu Mahdalena dan Sekretariat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Acara di mulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Komisioner Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI Bapak Dr. Haris Munandar N,M.A yang menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan adalah untuk bersilaturahmi, koordinasi dan untuk melihat langsung kondisi Disperindag dan LPKSM Provinsi Lampung, serta untuk memperoleh data yang relevan terkait dengan penyusunan pedoman LPKSM Non Pemerintah”Ungkapnya.

Untuk itu BPKN RI akan mengajak kerjasama dalam meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban konsumen, memberikan nasihat kepada konsumen, menerima keluhan dan pengaduan konsumen”Jelasnya.

Ketua umum Lembaga pelindungan Konsumen Indonesia(LPK GPI),Muhammad Ali,SH.Mengungkapkan” dengan media ini,selain upaya,juga memperkuat kapisitas standar pelayanan pengaduan konsumen,serta memperbaiki sistem data,dan layanan pengaduan melalui posko yang sudah ada setiap kabupaten kota dan perwakilan provinsi yg ada di wilayah indonesia
untuk melaksanakan program kerja,kita akan start atau mulai dengan membangun komunikasi ke-semua elamen masyarakat dan polri, pemerintah maupun swasta agar sepakat untuk melayani apa yg menjadi hak dan kewajiban konsumen menjadi cerdas dan mandiri serta mempunyai azas keseimbangan,kemanfaatan,keselamatan,keamanan dan kepastian hukum. Upayanya dengan memahami prilaku -konsumen, pendekatan sosial, pendidikan dan budaya .

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi menjadi titik awal penguatan kelembagaan perlindungan konsumen dan melibatkan generasi muda mahasiswa/i untuk membuat perubahan dibidang perlindungan konsumen agar menjadi lebih kritis dan memahami Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pada pertemuan ini, akan membahas program lembaga pelindungan konsumen dengan melakukan penyuluhan,sosialisasi,menyebarkan informasi, survei ke kelapangan,menerima pengaduan dari maayarakat dan advokasi, ,selain itu juga upaya memberikan layanan tindakan prepentif terkait instrumen hukum sebagai acuan jelas untuk melindungi konsumen”bahwa lembaga pelindungan konsumen,untuk melakukan pencegahan”Jelasnya.

Lanjutnya akan terus bersenergi kepada pihak polri , pemerintahan dan instansi terkait demi tercapainya kegiatan lembaga pelindungan konsumen kedapanya(LPK-GPI)Segala Upaya Menjamin Kepastian Hukum Pungkasnya.( */tejo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *