Mamuju | Transtv45.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat menanggapi terkait gugatan Pemprov Kalimantan Timur ke Kementerian Dalam Negeri terkait batas wilayah antara Kaltim dan Sulbar.
Pertemuan dalam rangka menyikapi gugatan Pemprov Kaltim ke Kemendagri itu dilaksanakan di Rumah Jabatan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (16/2/2022), yang dihadiri Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim dan beberapa anggota DPRD Sulbar, para asisten dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Menurut Idris, pertemuan tersebut menyepakati banyak hal, di antaranya penyempurnaan terhadap semua dokumen yang dimiliki terkait status Kepulauan Balabalakang.
“Termasuk sistematik informasinya dan sudah dikoleksi dari zaman terbentuknya Sulbar sampai akhirnya terbentuk Kecamatan Balabalakang,” kata Idris kepada wartawan usai pertemuan.
Dia menyebutkan Pemprov Sulbar juga akan melayangkan gugatan terhadap RT/RW yang di dalamnya memiliki data yang merugikan yang menjadi dasar adanya permintaan peninjauan perbatasan oleh Pemprov Kaltim.
“Kita juga akan menggugat ke Kemendagri mengenai RT/RW yang di dalamnya ada wilayah pemerintahan lain,” ucap dia.
Sebelumnya, anggota DPD RI Sulawesi Barat, Ajbar, angkat bicara terkait keberadaan Kepulauan Balabalakang di perairan Selat Makassar yang masih merupakan wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terancam dicaplok dan masuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Ajbar menyebutkan bahwa hal itu didasarkan pada gugat uji materi Gubernur Kaltim dengan Nomor Registrasi 12 P/Hum/2022, yang masuk pada 2 Januari 2022 dengan pemohon Gubernur Kaltim Isran Noor dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ajbar bilang bahwa dalam RTRW yang diajukan Kepulauan Balabalakang masuk di Provinsi Kaltim, karena batas-batas wilayah provinsi itu diatur di Permendagri sehingga Pemprov Kaltim melakukan gugatan Kemendagri.
Dia meminta Pemprov Sulbar juga harus bersiap diri karena Permendagri yang digugat dan Sulawesi Barat terdampak dalam gugatan tersebut.
“Olehnya itu, saya berharap agar Pemprov Sulbar menyiapkan segala prosedur yang dibutuhkan oleh Kemendagri,” ujar Ajbar.
Senada dengan Ajbar, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan bahwa Pemprov Sulbar, DPRD Sulbar, dan Pemkab Mamuju telah melakukan rapat dan sepakat melakukan advokasi berkaitan pembahasan undang-undang tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat terpadu melibatkan pemerintah provinsi, DPRD provinsi dan pemerintah kabupaten. Kita akan melakukan advokasi dua-duanya lokasi soal proses pembahasan rancangan undang-undang Kaltim,” kata Hatta.
Dia juga menegaskan nantinya proses uji materi hingga ke Mahkamah Agung.
“Kami akan segera berangkat ke Jakarta menemui Kemendagri kemudian Menkopolhukam, DPR-RI, dan DPD,” pungkas Hatta.
(Whd)