Serang Banten transtv45.com-SN korban penganiayaan di kos-kosan diwilayah hukum Polres Serang, yang menjadi korban penganiayaan kekerasan oleh mantan kekasihnya. SN (20) kini resmi telah melaporkan RK yang diduga telah melakukan tindak kekerasan / penganiayaan di Polres Serang Kota, pada hari Jum’at 18/2/2022, di Dampingi kuasa hukum dan kakak dari si korban.
SN (korban), yang sebelumnya mendapat tindak kekerasan / penganiayaan fisik dari pria berinisial RK di sebuah kos-kosan di kawasan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Kota serang.
Kejadian tersebut pada Jum’at pagi pukul 6.30 wib, berawal dari sikap kecemburuan RK terhadap SN (korban) yang sedang dekat dengan laki-laki lain, dengan percekcokan adu mulut RK dengan SN (korban) lalu RK mencekik leher, menendang dan melempar korban dengan gelas. Karena tidak terima RK diputuskan oleh SN.
Kini SN (korban) resmi melaporkan RK sebagai terduga pelaku tindak kekerasan / penganiayaan.
Alhamdulillah, tim satuan reserse kriminal Polres Serang Kota dengan sigap dan cepat menerima laporan dari SN (korban) bersama kakaknya dan didampingi kuasa hukum SN. Dan tim kuasa hukum SN sangat mengapresiasi kepada kasat reskrim beserta anggota dalam penerimaan laporan dari keluarga korban. Kami berharap kepada kepolisian POLDA BANTEN hususnya polres serang kota secepatnya tangkap pelakunya peroses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(PARDI)