Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Ipal Komunal Tahun 2019 oleh Tim Pers sudah dalam penanganan Inspektorat Tapsel

Breaking News295 Dilihat

Tapanuli Selatan. Transtv45.com| Dugaan Mark Up dan Pembangunan Asal Jadi Program Kegiatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang di salurkan melalui Dinas Perkim Tapanuli Selatan (Tapsel) kini sedang ditangani Inspektorat Kabupaten Tapsel. Hal ini di katakan langsung Kadis Perkim Tapsel Harpan Siregar ketika Wartawan Trans TV 45.com dan rekan dari Bedah Nusantara Indonesia (BNI.com) menindak lajuti/ mengkonfirmasi Kadis Perkim , Senin (21/02/2022).

“Terkait Surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang di layangkan Tim Pers tentang IPAL Komunal TA 2019 saat ini masih sedang dalam penangan Inspektorat, jadi silahkan rekan-rekan Tim Pers Konfirmasi langsung ke Inspektorat saja, kata Kadis Perkim Tapsel Harpan Siregar.”

Tim Pers berusaha menemui Kepala Inspektorat Ali Imran Siregar ke Kantor Inspektorat Tapsel, namun sedang tidak ada di tempat, ketika di Konfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Inspektorat Tapsel Ali Imran Siregar mengatakan sedang keluar Daerah.

Samsul Bahri HSB salah seorang Wartawan Nasional meminta pihak Inspektorat Tapsel untuk segera turun dan melakukan audit terkait Program Kegiatan IPAL Komunal TA 2019 Dinas Perkim yang di duga asal jadi dan kuat dugaan di Mark Up. “Audit dan periksa semua yang terkait dalam kegiatan tersebut, beliau juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa semua yang terkait di dalam program kegiatan IPAL Komunal TA 2019 ini, jika terbukti Menimbulkan kerugian Keuangan Negara proses sesuai Hukum yang berlaku.mohon segera di tindak lanjuti karena Program Pemerintah untuk membantu Masyarakat ini jangan jadi ajang Korupsi buat segelintir Orang.karena itu,kalau terbukti salah.jangan pandang bulu.proses sesuai Hukum biar ada efek jera. ujar Samsul Bahri HSB.

Menanggapi hal ini Adi Martua Hrp Dari salah satu Media Online mengatakan sependapat dan berharap agar APH jangan tergantung terhadap Hasil Pemeriksaan serta audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/ Inspektorat Tapsel.

Kepada APH beliau meminta untuk turut menyelidiki dugaan Mark Up dan pengerjaan Asal Jadi Program Kegiatan IPAL Komunal TA 2019 Dinas Perkim tersebut.

(Ali Yusron Dgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *