Waikabubak-TransTV45.com| Dalam rangka menuntut Hak mereka, Sebanyak 174 eks karyawan dan karyawati hotel Nihiwatu melakukan aksi demonstran di hotel terbaik nomor 1 dunia Nihiwatu, Kabupaten Sumba Barat, NTT. pada Senin (21/2/22).
Dilansir Suara Jarmas, dalam aksinya para karyawan yang di PHK sepihak oleh managemen hotel Nihiwatu Sumba meminta agar pihak hotel segera membayar uang pesangonnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Ester Lewa menyampaikan, bahwa pihaknya minta hak pesangon yang belum diberikan pihak manajemen hotel Nihi Sumba.
“Ini berdasarkan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tentang pengambil alih atau lain sebagainya, jadi maksud dan tujuan kami menuntut hak pesangon,” kata Koordinator Aksi Ester.
Ester menjelaskan, sebelumnya sudah ada komunikasi dengan Manager Nihiwatu, bahkan meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada hasilnya.
“Kami kecewa, tuntutan kami hanya hak atas uang pesangon,” ungkapnya.
Ester menambhakan, karyawan Nihi Sumba yang di PHK secara sepihak menuntut Hak kami berupa Pesangon. Pihaknya juga menanyakan kejelasan dan Stimulasi dari Pemerintah lewat Dinas Pariwisata sebesar Rp.1,9 milyar, apakah untuk karyawan yang di rumahkan karena efek pandemi Covid-19 atau untuk Operasional Hotel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel Nihi Sumba belum bisa dihubungi. *(RED)