Serang. Transtv45.com| Regu Patroli Sat Samapta Polres Serang laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Serang. Selasa, 23/02/2022.
Kegiatan KRYD ini dilaksanakan oleh 1 regu Patroli Sat Samapta Polres Serang dan dipimpin oleh Bripka Ronggo ps Kanit Pamobvit Polres Serang.
Bripka Ronggo mengatakan, malam ini team patroli akan melaksanakan patroli mobile dengan sasaran kerumunan masyarakat dan Tempat Hiburan Malam (THM), “Ujarnya.
Lebih lanjut Ronggo mengatakan, dan dari hasil kegiatan patroli, kita tidak menemukan adanya tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Level 3 semuanya, “Tuturnya.
Sementara itu Kasat Samapta Polres Serang AKP. Dadang SW membenarkan dan menyampaikan, kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh, personel Sat Samapta sudah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama PPKM Level 3, “Terangnya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, kegiatan KRYD ini akan terus kita tingkatkan selama belum adanya, pencabutan status PPKM di wilayah hukum kabupaten Serang, “Tutupnya.
(ALI)