Nias | Trans Tv45.Com
Dibalai Sanggar Seni Desa Lasara Siwalubanua Kec. Ma’u Kab. Nias telah diselenggarakan Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa Lasara Siwalubanua dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa Lasara Siwalubanua Tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran pendapatan dan Belanja Desa TA. 2021 Jumat 25/02/2022
Rapat dimaksud dihadir oleh Bapak Camat Ma’u, Pemerintah Desa, Pendamping Desa, tokoh dan para unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam laporannya Ketua BPD Meliyus Waruwu menyampaikan bahwa rancangan perdes ini telah kita terima dari Pemerintah Desa dan BPD telah membahas baik secara internal maupun bersama dengan Pemdes terkait semua kegiatan di TA. 2021, dan hari ini akan kita dengar bersama ranperdes dimaksud, jika menurut masyarakat masih ada hal-hal yang tidak sesuai denga rencana, maka mari kita bahas bersama agar ranperdes ini dapat kita sahkan bersama menjadi sebuah Peraturan Desa tuturnya.
Dalam sambutannya Camat Ma’u Arosokhi Gulo, SH menyampaikan bahwa regulasi pelaksanaan APBDes ini tidak selamanya menetap kadang berubah dan disesuaikan dengan keadaan dan kondisi terkini, maka kita masyarakat mesti memaklumi dan menghargai prosesnya.
Dalam rapat tersebut BPD Desa Lasara Siwalubanua menyampaikan atau membacakan realisasi anggaran TA. 2021 yang telah diterima dari pemerintah desa Lasara Siwalubanua, dalam laporan tersebut pihak BPD Desa Lasara Siwalubanua, menerima dan menyepakati kegiatan tersebut, ketua BPD sangat berterima kasih kepada pemerintah Desa Lasara Siwalubanua atas terlaksananya program di tahun 2021″ucapnya, dalam hal ada kelemahan-kelemahan maka setuju diperbaiki ke depan.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara denga disaksikan para peserta rapat bahwa seluruh kegiatan di TA. 2021 diterima dan disahkan menjadi sebuah Peraturan Desa Lasara Siwalubanua untuk dilaksanakan dan ditaati.
( Dika Halawa )