Kampar. Transtv45.com| Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH yg diwakili oleh Sekda Kampar Drs. Yusri, M. Si membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar tentang Perubahan atas Perbup Kampar Nomor 28 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Sistem Online terhadap Pajak Daerah Kabupaten Kampar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar. Jumat (25/02/2022)
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintah terkait elektronik government (e-government) dan di Kabupaten Kampar diatur dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Sistem Elektronik/online .
Bupati Kampar H. Catur Sugeng susanto, SH, MH yang diwakili oleh Sekda kampar Drs. Yusri, M. Si tegasnya bahwa Melalui peraturan tersebut diharapkan proses penyelenggarakan fungsi pengawasan Pemerintah Daerah terkait pembayaran dan pelaporan pajak dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan potensi pendapatan daerah yang lebih terarah. (25/02/2022)
Selain itu adanya sosialisasi ini juga dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang pelaporan & pembayaran pajak secara online. Kegiatan ini juga untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang dalam hal ini adalah wajib pajak hotel dan restoran dapat mengelola proses pencatatan data transaksi usaha serta pelaporan yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang agar benar, tepat waktu dan tepat jumlah sehingga meminimalisir adanya kecurangan dan dengan adanya pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik/online tersebut dapat diharapkan mempercepat proses pelayanan. “Ungkap Yusri”
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Ir. Kholidah, MM mengatakan tujuan penerapan pembayaran pajak online ini adalah sebagai salah satu upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak. Alat yang digunakan adalah Tapping box atau mesin transaksi.
Dengan pemasangan alat Tapping Box atau mesin transaksi ini diharapkan transparansi data, pelaporan dan transparansi transaksi dari pendapatan hotel dapat dilakukan secara real time, karena terus melakukan kerja sama dengan dunia usaha, Hotel, Restaurant dan Bank Riau. “Ungkap Kholidah”
“Alat ini merupakan salah satu alat untuk kita melakukan transparansi pelayanan juga PAD yang merupakan sumber pendapatan daerah ini bisa dioptimalkan untuk membiayai proses pembangunan di Kabupaten Kampar. Hal ini yang dilakukan pemerintah bersama dunia usaha, “ungkap kepala Bapenda Kampar”
Turut hadir acara ini Kepal Bappenda Kampar dan Kabid serta Staff bappenda Kampar dan Direktur PT Indomarco, Pimpinan Bank Riau Dan pimpinan/Direktur Perusahan yang ada di kabupten Kampar.
(Koto/Diskominfo Kampar)