Proyek PEN lampu penerangan jalan yang berada di kabupaten Tapanuli Utara di duga syarat korupsi

Berita202 Dilihat

Tapanuli Utara | Trans Tv45.Com

Proyek dana PEN, Lampu penerangan jalan yang di anggarkan oleh pemkab Kabupaten tapanuli utara telah menuai pro-kontra di tengah masyarakat, dimana ada yang memuji kehadiran lampu jalan dan ada juga yang mengkritisi.
Sementara pujian masyarakat sangat senang karna terangnya setiap sisi jalan raya, dan menambah keindahan kota di malam hari.

Di lain sisi ada juga masyarakat yang mengkritik, dimana kehadiran lampu jalan hanyalah untuk menghabiskan anggaran di tengah perekonomian masyarakat yang kini semakin sulit.
Sebagian lagi masyarakat sangat kecewa dimana kegunaan lampu jalan yang telah mengeluarkan dana yang sangat besar tersebut kini tidak ada artinya, karna tinggalah tiang sebagai pajangan aja tanpa ada penentangan lagi ( gelap gulita ).

Seperti salah satu lampu jalan yang berada di kota Tarutung pinggiran Aek sigeaon dan sipoholon pusat kota kabupaten Tapanuli utara, kini tidak ada berfungsi, baru berumur seumur jagung.
Sementara anggaran yang telah di keluarkan oleh pemkab Tapanuli Utara menghabiskan anggaran miliaran rupiah, untuk proyek lampu penerangan jalan tersebut, dan boleh di kategorikan proyek lampu penerangan jalan ini adalah proyek sesaat untuk menghabiskan anggaran saja unggkap masyarakat dengan rasa kecewa.
Salah seorang aktifis dari LSM LP3SU Sahala Arfan Saragi mengatakan bahwa, proyek penerangan jalan yang ada di kabupaten Tapanuli Utara hanyalah proyek asal asalan, karna tidak di pikirkan lagi untuk rancangan biaya perawatan dan pemeliharaan, asal sudah jadi di kerjakan selesai tanggung jawab.
Ditambahkan lagi Sahala, bahwa sejak tahun 2021 pemkab Taput melalui dinas terkait, proyek penerangan lampu kota di serahkan kepada CV, Biro tehnik pembangunan ungkap Sahala Arfan Saragi mengakhirinya.


Dilain kesempatan gabungan dari awak media mencoba menghubungi, Tohom Silaban sebagai PPK proyek tersebut, dan Tohom Silaban mengatakan bahwa proyek tersebut masih dalam masa perawatan, dan kita coba menyurati rekanan yang mengerjakannya, ungkapnya singkat melalui sambungan seluler.
Sementara menurut analisa para awak media, banyaknya anggaran daerah yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek penerangan lampu jalan kota hendaknya menjadi catatan bagi pemkab Tapanuli Utara, agar keberadaan lampu- lampu jalan kota lebih terawat dan tidak mubazir, sehingga tidak lagi dikategorikan proyek sarat dugaan korupsi.

Karna dalam UU RI no 31 tahun 1999 ayat 2 menjelaskan, yang mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, apa bila perbuatan tersebut di anggap tercela karna tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut melanggar hukum dan di pidana.

( J Tbn SH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *