Padang Sidimpuan. Transtv45.com| Satu di antara program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek adalah Jaminan Kematian (JKM). JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Pada audiensi dan perkenalan kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan dengan Walikota , Kamis, 24 Februari 2022 juga simbolis diserahkan santunan program Jaminan Kematian kepada ahli waris dari Herta madonna hutabarat sekaligus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang mengatakan momen ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Lewat program Jaminan Kematian ini, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” katanya.
Ditegaskannya pula BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja formal maupun informal atau pekerja dengan status penerima upah atau bukan penerima upah.
BPJamsostek memiliki empat program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Sementara itu Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan sangat mengapresiasi langkah, terobosan dan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan pada warga Kota Padang Sidempuan. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan yang kesekian kalinya yang diterima warga Kota Padang Sidempuan,” katanya.
Bantuan atau santunan ini, lajut Wako, diharapkan mampu meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan dan terbukti manfaatnya bagi warga, khususnya masyarakat Kota Padang Sidempuan.
Hadir mendampingi Walikota Padang Sidempuan , Kadis Tenaga Kerja Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu Ruslan Abdul Gani, Sekretaris BPKAD Monalisa.
(Ali Yusron.Dgr)