Keluarga Gadis Desa Surakarta Korban Penganiayaan Harapkan Bantuan Hukum.

Breaking News944 Dilihat

 

 


Lampung utara-TransTv45.com|
Keluarga Susi wulandari, seorang gadis asal Desa Surakarta Kecamatan Abung timur, yang menjadi korban penganiayaan yang di duga dilakukan oleh seorang Ibu rumah tangga (Pelaku) warga Desa Gunung sari Kecamatan Abung semuli Kabupaten Lampung utara, sangat kecewa dan merasa tak mendapatkan keadilan atas peristiwa penganiayaan yang di alami oleh anak Gadisnya.

Meskipun sebelumnya korban Susi wulandari telah melaporkan peristiwa yang di alaminya kepada Polsek Abung semuli pada tanggal 19 januari 2022 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Lp : B/30/1/2022/SPKT/Polsek AB Semuli/ Polres Lamput/ Polda Lampung, yang di tandatangani oleh KA SPKT III Aipda Sumarko.

Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2022, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Abung semuli, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan (SP2HP) bernomor : B/04/1/2022/reskrim, yang merujuk pada surat laporan STPL dengan masa waktu penyelidikan selama 30 hari dan diperpanjang waktunya jika di perlukan, dan guna kepentingan penyidikan laporan maka menunjuk Aipda Dedi irawan jabatan anggota reskrim Polsek Abung semuli selaku Penyidik/pembantu.

Namun pada tanggal 3 Februari 2022 Kepolisian Sektor (Polsek) Abung semuli kembali menerbitkan Surat bernomor: B/06/II/2022/reskrim, prihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
1. Rujukan laporan polisi nomor LP : B/30/I/SPKT/ Polsek Abung semuli/ Polres Lampung utara/ Polda Lampung tanggal 19 Januari 2022 tentang tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
2. Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan pengaduan telah kami terima dan telah dilakukan penyelidikan diantaranya’
– Pemeriksaan Saksi An: Murniyati Binti Suhidin.
– Pemeriksaan Sakasi An: Sri utami Binti Jawat.
– Pemeriksaan Saksi An: Rina Deftika Binti Hasanudin
– Pemeriksaan Saksi An: Ruslan Bin Achmad S pesirah.
– Pemeriksaan Saksi An: Dartun Bin Kanap
– Pengambilan Visum Et repertum.
3. Setelah melakukan pemeriksaan para Saksi-saksi dan pengambilan hasil Visum et repertum dari Klinik Pratama rawat inap enggal waras Husada dan kami telah melaksanakan gelar perkara pada hari rabu tanggal 02 Februari 2022 di ruang Unit Reskrim Kapolsek Abung semuli dan di pimpin langsung oleh Kapolsek Abung semuli dengan hasil :
1. Perkara yang saudari laporkan belum bisa di tingkatkan ke tingkat Sidik.
2. Masih perlu lidik lanjutan untuk mencari Saksi-saksi lain di Tempat Kejadian perkara (TKP).
Hasil perkembangan penelitian lanjutan laporan pengaduan saudari akan kami beritahukan lebih lanjut.
3. Demikian untuk menjadi maklum dan terimaksih atas kerjasamanya.

Mengetahu Kapolsek Abung semuli, pengawas Penyelidikan, Iptu Demy Abtriyadi. SH.

Atas terbitnya surat tersebut, Supriyadi yang merupakan orang tua korban yang di dampingi oleh Kausar selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Kaban LI-BAPAN) Kabupaten Lampung utara, menumpahkan kekecewaanya,” Saya selaku orang tua dari Susi wulandari, merasa sangat kecewa dengan surat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Abung semuli, yang menyatakan tidak bisa meningkatkan status Penyelidikan laporan dari kami ke tingkat sidik,” jelas Supriyadi.

” Padahal sudah sangat jelas, bahwa anak gadis saya telah mendapatkan penganiayaan dari pelaku, kalau begini, mau ke mana lagi kami harus mengadu, untuk mendapatkan keadilan hukum,” Saya sangat kecewa sekali, saya akan melaporkan kembali ke Polres Lampung utara bahkan ke Polda Lampung, bila perlu sampai ke Mabes Polri dan Bapak Kapolri,” Kami minta agar pelaku dapat di proses secara hukum, sesuai perbuatanya,” tandas Supriyadi Orang tua korban Susi wulandari.

Hal dukungan dan kekecewaan juga di sampaikan oleh Kausar, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Kaban LI-BAPAN) Kabupaten Lampung utara, yang juga masih kerabat korban, mengatakan,” Saya selaku Kepala Badan LI-BAPAN Kabupaten Lampung utara, meminta kepada Kapolres Lampung utara, agar segera memerintahkan jajaranya, untuk kembali memperoses laporan dari Korban penganiayaan dan menindak tegas pelakunya,” Jangan sampai kekecewaan warga masyarakat yang Empati pada nasib Korban, lalu menghakimi Pelaku,” tegas Kaban LI-BAPAN.

 

 

Her.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *