Bayung Lencir -Muba | Transtv45.com – LSM Brantas Muba menjambangi PT. Manara Sentral Rizki yang bergerak di bidang industri pengolahan pabrik kelapa sawit yang berdomisili di Desa Senawar Jaya Kec, Bayung Lencir, terlihat di lapangan masih dalam proses pembangunan.
Ketua LSM Brantas turun dan memantau langsung para pekerja dan Sangat disayangkan tenaga kerja yang berkerja saat ini belum dilengkapi dengan( APD ) dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pengusaha wajib memberikan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan kerja sudah jelas bahwa setiap pengusaha wajib’ menerapkan safety kepada tenaga kerja.
Pihak perusahaan PT Manara Sentral Rizki humas bernama Iwan saat dikonfirmasi tidak berda di lokasi, terkait prihal pekerja yang belum di lengkapi APD oleh pihak perusahaan.
Heryanto sebagai kepala divisi saat di konfirmasi mejelaskan perlengkapan APD masih dalam pemesanan baru berjalan selama 8 bulan ujarnya.
Ketua LSM Brantas Muba geleng-geleng kepala dan menjelaskan dalam hubungan antara tenaga kerja dengan Pengusaha yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Pengusaha dan pekerja/buruh. Di dalam menjalankan aktivitas Pegusaha, maka Pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya berbentuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, Oleh sebab itu, Pegusaha diingatkan untuk sadar akan adanya hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja antara Pengusaha dan pekerja/buruh.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat diberikan ke pada pengusaha.
Sanksi Administratif dapat berbuntuk terguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabuatan ijin.
(Muju)