PT. Sukses Logam Indonesia Klaim Sudah Penuhi Teguran Bupati Tangerang

Berita252 Dilihat

Tangerang – Transtv45.com|Humas PT. Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengungkapkan, bahwa perusahaannya telah memenuhi teguran Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah di perusahaannya.

Kata Alamsyah, dari hasil pertemuan PT. SLI yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Camat Balaraja, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak.

Ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahan diantaranya, Menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.

Memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana silo untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia No:6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengemabilan Sempel dan saran pendukung untuk uji emisi. Dan menanam tanaman pelindung disekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.

Pihak perusahaan, tambah Alamsyah, juga wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

“Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali, permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu ga jadi , padahal saat itu agenda uji coba kita resmi kita beritahukan kesemua pihak terkait, tp ga jadi, yang terparah lagi dengan menyebutkan salah satu mantan karyawan perusahaan tahun 2019 batuk-batuk darah dan muntah darah karena debu, padahal setelah kita tanyakan mantan karyawan tersebut sakitnya karena luka pada lambungnya, itupun hasil diagnosa dokter yang meriksanya,” kata Alamsyah dalam keterangan persnya, Senin (28/2/22)

Alamsyah menjelaskan, dari hasil rotgen salah satu karyawan tersebut, dinyatakan tidak ada penyakit dalam pada paru-parunya.

“Kita tahu dari klarifikasi mantan karyawan tersebut, malah pengakuannya dia dipaksa ngomong dan di videokan kalo dia muntah dan batuk-batuk darah karena debu perusahaan,” ujarnya.

Alamsyah juga menuding, beredarnya berita soal warga yang menolak pabrik terlalu mengada-ada, tinggal di lihat saja, dari ratusan warga lingkungan lalu hanya 10 yang menolak apa itu yang di namakan penolakan masyarakat, dan jika kita lihat komentar kuasa hukum beberapa orang yang menolak tersebut di beberapa media adalah bukti sebuah kepanikan yang sangat berlebihan.

“Awal Januari saya meminta kepada DLHK Kabupaten Tangerang untuk memberikan surat kepada pihak perusahaan prihal apa yang harus perusahaan benah, dan pada tanggal 13 januari DLHK Kabupaten Tangerang memberikan surat kepada kami untuk melakukan perbaikan, hanya empat point perbaikannya ko, dan hanya 5 hari sudah dapat kita selesaikan dan kami sudah laporkan hasil perbaikannya ke dinas,” kata Alamsyah.

Alamsyah menegaskan, Surat Keterangan yang dikeluarkan Bupati Tangerang meminta kepada PT. SLI untuk menghentikan kegiatan sementara sampai ada perbaikan dan pemasangan silo, telah dipenuhi dan silo sudah siap untuk dipasang.

“Masalahnya pemasangan silo seperti yang di inginkan Bupati kira-kira efektif tidak, karena bahan baku kita datangnya kan dalam bentuk karung,dan semua perusahaan sejenis kita ini sama, pasti datangnya pakai karung,lalu bagaimana mau masukin ke silonya? perusahaan pun ikut melibatkan pihak konsultan yang ahli di bidang permasalahan ini,” ungkap Alamsyah.

Menurut Alamsyah, semua permintaan Bupati sudah dituruti. Namun, pihak DLHK Provinsi Banten masih melayangkan surat rekomendasi perbaikan.

“Kami bingung, Bupati Tangerang minta pasang silo, tapi DLHK Provinsi Banten sama sekali tidak bahas silo, hasil perbaikannya sudah kami laporkan semua, lalu apa lagi yang harus di permasalahkan, izin semuanya lengkap, andai sekiranya membahayakan lalu kenapa Pemerintah baik pusat, Provinsi dan Kabupaten memberikan izin, dan kenapa hanya fokus di perusahan ini, itu kan kawasan industri, semua ada limbah B3 nya, bahkan mesinnya lebih berisik dari kita,” pungkasnya.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *