Luwu | Trans Tv45.Com
Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akan melaporkan adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dugaan manipulasi realisasi Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Yang Bersifat Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan senilai Pagu Rp. 3.247.197.500,- itu menurut Dian Resky diSevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, ditangani oleh Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Luwu Timur.
“Kami sudah mendatangi Dinas terkait, bahkan Kepala Dinas
mengarahkan kami ke Bidang Ketahanan Pangan yang menangani kegiatan tersebut, yang menurut Kepala Bidangnya anggaran itu terdiri atas kegiatan Bantuan Dana Hibah kepada Kelompok Tani berupa pengadaan alat dan bantuan hibah infrastruktur sederhana berupa Jaringan Irigasi Desa dan lainnya,” katanya.
Dian Resky menambakan, jika prinsip dasar penggunaan uang negara harus secara hati-hati dan sesuai peruntukan. Kalau ada penyimpangan tentu harus dipertanggungjawabkan.
Menanggapi perihal program bantuan dana hibah yang dimaksud, Dian Resky menduga berpotensi manipulasi.
Dian Resky mengaku, akan menelaah informasi terkait dengan masalah potensi kerugian negara dalam program tersebut dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP.
“BPK itu terkait pemeriksaan keuangan, dengan menilai kewajaran atas pencatatan pelaporan pengelolaan,” jelasnya.
Ia khawatir jika sampai terbukti ada manipulasi atau laporan fiktif, bisa mengindikasikan inspektorat dan dirjen tidak melakukan pengawasan.
“Kami mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit di Dinas Pertanian Luwu Timur,” ucapnya.
( Andika )