Pulau Buru | Trans Tv45.Com
Kami masyarakat adat Soar Pito-Soar Pa masyarakat Adat yang mendiami Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel), meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, Pemda Provinsi dan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk dapat melegalkan tambang emas gunung botak menjadi Tambang Rakyat Bupolo
Tokoh tokoh Adat berkata,” ke public” atau melegalkan tambang emas Gunung Botak yang berada di Petuanan Kecamatan Teluk Kayeli maka berdampak positif untuk membantu ekonomi masyarakat atau pemerintah membuka piring makan (pemerintah membuka ruang untuk masyatakat,” Tuturnya).
“Kami masih menyimpan janji- janji pak Gubernur Maluku, Murad Ismail saat kampanye di Desa Wagernangan, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru menyatakan, bila terpilih menjadi Gubernur Maluku siap melegalkan tambang emas gunung botak, namun saat ini perjuangan pak gubernur tehadap masyarakat Buru belum terpenuhi” Janjinya.
Bila mana ada niat baik pemerintah membuka dan melegalkan tambang emas di Gunung Botak untuk tambang rakyat, maka kami Soar Pito-Soar Pa suku adat siap untuk dibina oleh pemerintah, karena tambang ini merupakan salah satu solusi pemulihan ekonomi dimasa Pandemi covid-19, katanya.
Dicontohkan: 1 gram emas saat ini dijual di kabupaten berkisar 750 hingga 800 ribu rupiah, bila niat baik pemerintah membuka tambang rakyat otomatis pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bupolo Yang Tercinta ini dapat membiayai kebutuhan anak pada jenjang pendidikan, bahkan tambang emas Rakyat Bupolo dapat meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dilegalkan dan dikelola dengan baik ”Tutur Masyarakat Adat.
(Wider Nurlatu)