Warga BTN Perumahan BPL, Sudah Bosan Menanti Janji Sertepikat Akhirnya Di Kuaskan Ke Lawyer

Breaking News473 Dilihat

Serang – Banten |Transtv45.com – Warga BTN perumahan bumi pasir limus (BPL), di duga sudah puluhan tahun dan sudah bosan serta kesal menantikan janji sertepikat perumahan yang sudah dilunasinya dari PT. PILAR PAPAN NUSANTARA (PPN), namun diduga dari semenjak tahun 1996 hingga sampai detik tahun 2022 ini, yang pasalnya warga perumahan tersebut, belum kunjung sempat menerima dan memiliki sertepikat perumahan tersebut sampai saat ini, yang akhirnya warga BTN perumahan bumi pasir limus (BPL) pun, Desa pasir limus, Kecamatan pamarayan, Kabupaten serang, Provinsi Banten atas prihal tersebut menguasakan penuh terkait prihalnya kepada lawyer. Selasa, 01/03/2022.

PANUT selaku ketua RT/RW : 015/003 BTN perumahan BPL sekaligus perwakilan dari penghuni perumahan tersebut menuturkan, kami beserta warga BTN perumahan BPL, sangat mengharapkan sertepikat perumahan yang sudah kami lunasi yang kami cicil mulai dari tahun 1996, namun kami hingga sampai di tahun 2022 ini, belum mempunyai hak seutuhnya atas rumah kami, yang jelas kami belum pernah dan tidak memiliki serta belum pernah menerima sertepikat BTN perumahan BPL ini, “Tuturnya saat di konfirmasi TransTV45.com di lokasi tersebut.

Lanjut PANUT menerangkan, padahal sebelumnya kami sering berkomunikasi dan pernah datang ke kantor pihak pengembang PT. Pilar papan Nusantara (PPN), namun hanya selalu di janjikan saja tapi hasilnya nihil, dan selanjutnya mengenai nama perumahan BTN ini yaitu, perumahan bumi pasir limus (BPL) dan jelas kami sudah melunasinya dengan cara mencicilnya, adapun untuk BTN yang di depan namanya yaitu, BTN perumahan Cita mandiri regency (CMR) tapi tetap semuanya masih di bawah naungan PT. pilar papan nusantara, “Terangnya.

Lebih lanjut PANUT memaparkan, jadi kronologis awalnya, pada tahun 1996 kami mengajukan permohinan kredit KPR BTN, selanjutnya sehubungan ditahun 1997-1998 keadaan krisis moneter jadi banyak BANK dilegoisasi dan akhirnya bank BTN tersebut hanya bisa meng -ACC beberapa konsumen saja, sehingga perumahan bumi pasir limus (BPL) yang di bangun oleh devplover yaitu PT. Pilar papan nusantara (PPN) merasa pihaknya itu, sudah membuat rumah BTN yang ternyata rumahnya tidak terjual, maka dengan itu kami mencoba melakukan penawaran kepada pihaknya, untuk membayar secara cash bertahap dan yang namanya cash bertahap itu adalah membayar secara langsung kepada pihak devplover dengan peejanjian, yang mana ada juga yang harus menambahkan tambahan uang muka, adapun terkait untuk angsurannya kurang lebih ada yang 18 bulan ada juga yang 12 bulan jadi seperti itulah perjanjiannya tersebut, selanjutnya adapun terkait punya saya juga pada tahun 2002 itu, alhamdulillah sudah lunas, nah dengan demikian dan seharusnya jika kita mengacu ke dalam perjanjian dari PPJB manakala konsumen dan apabila setelah melunasinya diharuskan datang bersama dengan pihak pertama untuk membuat akta, tapi ternyata sampai sekarang kenyatannya tidak ada akta tersebut, memang ada beberapa orang yang sudah mempunyai akte baik yang secara cash bertahap membayarnya maupun yang secara KPR BTN, tapi itupun tidak semuanya memiliki akta, kebanyakan sampai sekarang bukti-bukti kami hanya PPJB dan Kwitansi pelunasan saja, “Jelasnya.

PANUT Menambahkan paparnya, dan pada saat tempo dulu kami pernah berikan dua kali somasi atas nama warga BTN perumahan BPL serta kamipun pernah datang juga ke kantor pihaknya, bahkan pernah datang langsung ke kantor direktur utamanya yaitu pak michael di cilebuk, namun hasilnya itu masih tetap nihil juga, selanjutnya pihak merekapun pernah datang ke BTN perumahan BPL ini, untuk menemui warga perumahan dan pihak PT. tersebut juga pernah menjanjikan yang katanya, bahwa pihaknya pada saat datang kesini itu, akan menjual beberapa aset untuk membiayai pemecahan sertepikat, tapi nyatanya hanya menjanjikan saja dan hasilnyapun hanya pepesan kosong saja dan nihil, “Papanrnya.

PANUT lebih melanjutkan Paparnya, dan pada tempo dulu kamipun pernah menguaskan prihal ini ke bapak surya atas nama warga BTN perumahan BPL, tapi sekarang kuasa itu sudah kami cabut kembali, dan mulai sekarang terkait prihal ini, kami sudah kuasakan penuh semuanya kepada Lawyer yaitu ke bapak RIVAI. Simangungsong., S.H, “Ujarnya.

PANUT beserta warga BTN perumahan BPL juga Berharap dan mengatakan, kami beserta warga BTN perumahan BPL rt/rw : 015/003, desa pasir limus, kecamatan pamarayan, kabupaten serang, provinsi banten, atas semua prihal ini dan sudah menguasakan penuh teekait prihal ini kepada lawyer, untuk itu semua kami semuanya sangat berharap, ingin segera mendapatakan dan menerima serta memiliki sertepikat BTN perumahan bumi pasir limus (BPL) ini, karena kami tidak mau di anggap atau diduga mempunyai perumahan yang diduga tak memiliki sertepikat, maka dengan itu atas semua prihal ini, kami menguasakan penuh semuanya kepada lawyer, “Terang dan Harapnya.

Sementara itu RIVAI SIMANGUNGSONG., S.H selaku kuasa hukum dari konsumen warga BTN perumahan BPL mengatakan, hari ini kita resmi menjadi kuasa hukum dari konsumen warga BTN perumahan bumi pasir limus (BPL), desa pasir limus, kecamatan pamarayan, kabupaten serang, provinsi banten, jadi konsumen ini dari tahun 1996 sampai tahun 1998 membeli perumahan melalui kredit pt. pilar papan nusantara, dan cara pembeliannya itu dengan melalui cash bertahap atau dicicil, tetapi setelah lunas sertepikat sama sekali tidak ada, artinya bisa kita katakan dan patut kita duga pihak pengemabang PT. pilar papan nusantara tersebut, diduga telah melakukan penipun terhadap warga konsumen BTN perumahan BPL tersebut, “Terangnya.

Lanjut RIVAI mengatakan, dan konsumen BTN perumahan BPL ini, kurang lebih ada 300 konsumen serta yang menguaskan kurang lebih hampir di atas ratusan konsumen, jadi harapan kita dalam hal ini dengan cara akan melakukan penuntutan sertepikat yang akan di dapat seharusnya itu adalah hak konsumen dan segera diberikan dan dimiliki oleh pihak konsumen, karena hal ini berlangsung dari tahun 1996 sampai saat ini dan puncak pelunasan perumahan BTN oleh konsumen tersebut dari tahun 2012 sudah banyak yang lunas, yang katanya pihak perumahan berjanji akan segera membuatkan dan memberikan sertepikat terbut, tapi kenyataanya sertepikat tersebut sampai saat ini sama sekali tidak ada, selain itu sebelumnya pihak konsumenpun, memang pernah berkomunikasi bahkan pernah datang ke kantor PT. PPN tersebut, namun susah di temui dan hasilnya selalu di janjikan dan nihil, “Tuturnya.

Lebih Lanjut RIVAI Simangungsong mengatakan, selanjutnya mulai dari hari ini kita akan melakukan penuntutan dan kita akan gunakan hak hukum konsumen tersebut dari perdata dan pidana, serta langkah awal yang akan kita tempuh yaitu, kita akan melakukan klarifikasi dulu dan akan kirimkan somasi serta mudah-mudahan kita akan lakukan persuasiv agar ada titik terangnya, tapi ketika tidak ada titik terangnya kita akan melakukan tuntutan untuk memperjuangkan hak-hak konsumen BTN perumahan bumi pasir limus (BPL) ini, “Tegasnya.

RIVAI juga berharap dan menyampaikan, adapun untuk harapannya, dengan melalui yang kita publikasikan begini atau melalui penuntutan ini, sertepikat BTN perumahan BPL yang dijanjikannya tersebut segera di realisasikan dan di berikan kepada konsumen warga pemilik BTN perumahan tersebut, “Harapnya.

*(ALI. Imron)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *