Pulau Buru.Transtv45.com|Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, LSM PJ dan Aliansi Peduli Lingkungan mendatangi Polda Maluku guna menyerahkan secara langsung Surat Pengaduan Masyarakat terkait masih ditemukannya beberapa oknum pengusaha emas tanpa ijin yang masih beroperasi di DAS. Anahoni, Sampeno, dan Wasboli, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru yang diduga kuat menggunakan bahan kimia B3 usai penertiban DAS Anahoni yang dilakukan oleh Polres Pulau Buru. 04/03/2022
Atas dasar laporan dari beberapa masyarakat yang enggan dibeberkan namanya, Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM PJ Pulau Buru menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;
1. Meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku dan Polres Pulau Buru agar memberhentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di DAS.Anahoni, Sampeno, dan Wasboli, Desa kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli. Baik yang berkerja secara manual maupun yang menggunakan alat berat dan lain sebagainya.
2. Meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku agar menagkap dan proses secara hukum, yang diduga sebagai pelaku usaha, pekerja serta pemberi izin yang tidak koperatif pasca penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di DAS Anahoni, Sampeno, dan Wasboli yang dilakukan oleh Polres Pulau Buru. Pelaku usaha teraebut diantaranya; Sinar Bugis, Jumardin Bugis, Masra, Daeng Alfin dan lain-lain.
3. Meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar segera mempercepat proses penanganan dugaan kasus donatur Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI) dan kepemilikan B3 oleh saudari Mirna Jamrud (MJ) pasca penggerebekan yang dilakukan oleh tim Krimsus Polda Maluku pada hari senin 28 Februari 2022. Dengan barang bukti sebagai berikut; 12 kotak dan 7 kaleng sianida (CN) ukuran 50 kg, 2 karung kostik, 2 karung karbon, 10 karung material emas, dan 362 gram emas.
4. Mengusut dan memproses secara hukum bagi pemilik alat berat (exavator) yang melakukan pengerukan pada DAS anahoni dengan dugaan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
5. Bagi pelaku yang sudah terbukti melanggar hukum dalam masalah pertambangan agar diberikan sanksi sesuai UU No.03 tahun 2022 pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf C dan G, Pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupuah)”.
Pernyataan diatas dibenarkan Ketua LSM PJ, Ruslan Arif Soamole saat dikonfirmasi media ini lewat Via Whatsapp.
(S.B)