Konferensi pers yang dilakukan Mala Dewi diduga pelaku penipuan ,Menepuk air didulang Terpercik muka sendiri.

Berita336 Dilihat

Lampung Transtv45. com– Judul Berita yang diterbitkan fajarfokusinformasi.com. Sangat menggelitik hati pimpinan media Inewstvgroup.

Yang berjudul :
Kuasa Hukum Korban Dari Pemberitaan Adukan Penerbit Ke Dewan Pers
fajarfokusinformasi.com

“Dalam konferensi pers tersebut Suryanto mendampingi klienya,mengatakan bahwa kliennya merasa di rugikan dan ini sudah termasuk pembunuhan karakter,” sebut Suryanto selaku kuasa hukum Mala Dewi .

Pimpinan Media online INEWSTVGROUP.COM Sangat menyangkan Ucapan Suryanto Sebagai kuasa hukum Mala Dewi, seharusnya beliau memahami dan mengerti undang-undang 40 tahun 1999. Karena di sini kami sebagai jurnalis bekerja berdasarkan undang-undang, jadi jelas dan tidak asal membuat berita apalagi menyangkut nama baik seseorang.

“Pimpinan media online inews TV group.com mengatakan, menurut kami Mala Dewi bukan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan kepada dirinya, namun dia membuat tandingan berita, karena jika dia melakukan klarifikasi harus ke media yang bersangkutan dan bukan ke media lain. Inilah yang dikatakan berita tidak berimbang karena dia tidak klarifikasi kemedia penerbit berita yang menyangkut dirinya terkait dugaan penipuan yang dilakukan Mala Dewi atau bisa jadi pengetahuannya tentang media belum memahami,” jelasnya.

“Masih kata pimpinan Media online inews TV group.com, pemberitaan itu jelas bahkan apa yang dikatakan Mala Dewi juga dimuat dalam berita yang diterbitkan, ini untuk menjaga agar berita berimbang.

“Selain itu juga pihak korban memiliki bukti transper uang , rakaman percakapan bahkan sekerensot percakapan antara mala dan pihak korban SS. Jadi yang mana yang dikatakan Pencemaran nama baik atau pemberitaan hoax ?”

Karena yang dimaksud pencemaran nama baik ketika orang itu tidak melakukan tapi dalam tuduhan beda halnya dengan yang dilakukan Mala Dewi seorang ASN tenaga pengajar di salah satu SD Lampung Utara, dia menghubungi SS untuk merekrut atau mencari orang untuk dimasukkan di PPPK dengan sarat pakai uang apabila diterima, harus membayar kepada Mala Dewi,”ungkap pimpinan media online inews TV group.com

Mala Dewi Bukannya berniat baik minta maaf atau mengembalikan uang, malah dia mengadu domba antar wartawan. Di sini jelas beda wartawan kami tidak akan memuat suatu berita tanpa konfirmasi kepada Mala Dewi dan beberapa minggu yang lalu kami datang ke SD tempatnya mengajar disaksikan oleh para guru dan suami Mala Dewi itu sendiri.

Bahkan suaminya minta persoalan ini agar tidak mencuat dan diselesaikan secara kekeluargaan namun setelah pulang dari konfirmasi dan sore harinya Mala Dewi mengirimkan pesan whatsapp yang isinya mengatakan dia tidak bersalah dan siap mempertanggung jawabkan di mata hukum apabila media kami ada dua alat bukti mengatakan dirinya bersalah. Disini kami memiliki berapa bukti-bukti yang kuat, seperti transper ,bukti rekaman percakapan dan sekerensot percakapan.
Kembali saya ulangi Mala Dewi,itu menepuk air didulang terpercik muka sendiri.

“Di tempat berbeda DP salah satu korban mengatakan ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dikarenakan Mala Dewi tidak ada itikad baik sama sekali kepada kami, bukannya meminta maaf dan mengembalikan uang malah dia menyewa kuasa hukum dan mengatakan dirinya tidak bersalah.
Disini saya selaku korban akan melaporkan Mala Dewi ke APH.

Melaporkan gratifikasi yang diterimanya
Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan bukti-bukti yang cukup menguatkan dan bisa menjeratnya agar tidak ada korban lagi dan bisa membuat efek jera,” pungkasnya.
(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *