Serang. TransTv45.com| Hendak menjemput teman untuk acara liwetan bersama temannya di daerah pamarayan, kecamatan pamarayan, kabupaten serang, Seorang remaja NURYA (16) warga kampung pasir asem, desa majasari, rt/rw : 09/05, kecamatan jawilan, kabupaten serang, provinsi banten di saat melintas di hadang segerombolan pemuda yang di duga hendak tawuran pada hari minggu malam, tanggal 20/02 /2022, sekitar pukul 02. 00. Wib di pamarayan. Minggu, 06/03/2022.
Diketahui kronologi kejadian pada saat NURYA menjemput temannya untuk acara liwetan bersama di daerah pamarayan yang pada saat itu NURYA melintas menggunakan sepeda motor pada hari minggu malam, tanggal, 20/06/2022, sekitar pukul 02 : 00. Wib tepatnya di kampung bojong loa, desa pamarayan, kecamatan pamarayan, kabupaten serang, disaat melintas korban dihadang oleh segerombolan pemuda yang tidak dikenal, lalu menyerang dengan senjata tajam dan menganiaya korban, dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka berat bekas senjata tajam di pundak sebelah kiri dan tangan sebelah kiri dan pelaku melarikan diri setelah menganiaya korban, selanjutnya korban langsung di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama,
Dengan adanya kejadian tersebut dan mengetahui anaknya jadi korban penganiyaan, JAYA selaku orang tua korban melaporkan kasus ini ke polres serang dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) dengan nomer : LP/B/120/II/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. pada hari minggu, tanggal 20 februari tahun 2022, jam 18.00.wib.
Diterangkan bahwa :
Nama : JAYA Bin (Alm) ARKAYA, tempat tanggal lahir : serang, 10 november 1982, jenis kelamin : Laki – Laki, pekerjaan : Pedagang, Alamat : Kampung pasir asem, RT/RW : 009/002, Desa maja sari, kecamatan jawilan, kabupaten serang, provinsi banten, Telah melaporkan di : polres serang, Waktu kejadian : pada hari minggu, tanggal 20 februari 2022 sekira pukul 02.00.wib, Tempat kejadian : di pinggir jalan yang beralamat di kampung bojong loa, desa pamarayan, kecamatan Pamarayan, kabupaten serang, PERKARA : melakukan kekerasan fisik, terhadap anak yang masih di bawah umur pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang, perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, TERLAPOR : DALAM LIDIK
Dan dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP) yang di berikan ke jaya terhitung dari hari minggu tanggal 20/22/2022 pihak jaya selaku bapak dari anak korban penganiayaan, belum mendapatkan titik terang.
JAYA berharap dan mengatakan, dengan kejadian ini saya tidak terima dan saya mohon keadilan dengan sedail-adilnya, kepada pihak kepolisian polres serang, agar segera menagkap pelaku yang sudah menganiaya anak saya dan pelaku jangan dibiarkan berkeliaran bebas, karena sudah membahayakan anak saya juga berikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, “Ujar dan Harapnya JAYA saat di konfirmasi TrasTv45.com di kediamannya. Minggu, 06/03/2022
Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
(PARDI / ALI)