Diduga Hakim dan Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi 

Berita477 Dilihat

Sulsel. Transtv45.com| Ketua LSM Gada Paksi Indonesia-Provinsi Sulawesi utara,Demer Tamila angkat kembali soal kasus monopoli lahan yang kerap terjadi polemik antara pemegang sertifikat hak milik yang asli dan palsu, Senin 07/03/2022.

Aduan dari pemilik Sertifikat Hak Milik ( SHM ) pecahan dari SHM induk seperti terulis di bawah ini;

( I ). Pecahan dari SHM induk No.53 a.n yulian marie mongie,istri dari hengkie welem abuthan (ny Abuthan mongie ),asal persil eks tanah eigendom gaspar voges yang di peroleh atau di beli melalui lelang dan di tetapkan sebagai pemilik yang sah dengan surar kepetusan mahkama agung pada tanggal 24 Desember tahun 1953 serta dengan no register 225/K/Sep/1953

( II ).SHM No 102 a.n Rudy Hein Supit Abuthan,asal tanah negara dan keduanya tinggal di wawalintoan tondano.

( III ). SHM No 26 a.n dr. Hans Alexander Abuthan tanah pasini warisan dari ayahnya bernama Salmon Alexander Abuthan,karena sudah tidak dapat menahan gangguan,ulah dari teror dan debgan perbuatan semena-menah dari terduga pemegang SHM yang tidak sah di mara hukum.

” Parah terduga yang nemiliki SHM yang cacat hukum ini menurut para pemegang SHM asli,mereka kerap nenguasai,menduduki, menjual dan bahkan sudah bertindak sangat jauh.

Dengan persoalan-persoalan tanah milik para pemegang SHM yang asli dan di duga kuat di monopoli seta di kuasai oleh oknum-oknum yang mengatas namakan sebagai pemilik yang sah,olehnya itu kami dari LSM Gada Paksi Indonesia-provinsi sulawesi utara meminta kepada pak KAPOLRI untuk segerah mengusut tuntas persoalan tanah ini,karena di duga kuat ada peran aktif sari para mafia tanah.

” satu persoalan terjadi pada sdr Djenny Lumarangen dengan status tanah yang sama di atas bahwa tanah itu telah memiliki surat keputusan dari Mahkama Agung tahun 1953,akan tetapi telah di tolak kasasinya dan telah di eksekusi hak padahal telah miliki SHM yang sah.

Menurut Tamila,bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti.Artinya putusan itu telah final karena tidak ada upayah hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang di eksekusi dapat berupa:

1. Putusan pengadilan negeri.

2. Putusan pengadilan tinggi.

3. Putusan kasasi dan atau peninjauan kembali.

Pertanyaanya, terus bagaimana dengan VERSTEK yang di ajukan oleh kuasa hukum dari sdr Djenny Lamurangen?

(DHT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *