Bekerjasama Jual Sabu Dengan Bandar Utama, Dua Warga Makassar Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

Hukum & Kriminal332 Dilihat

Transtv45.comI Dua orang warga kota Makassar berinisial RS (30) yang berperan sebagai Kurir dan BN (45) berperan sebagi bandar diringkus satuan narkoba Polres Gowa karena menguasai Sabu seberat 50 gram.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yakni pada Selasa 1 Maret 2022 di pinggir jalan di dusun Cina desa jenemadingin Kecamatan pattallassang Kabupaten Gowa pukul 17.00 Wita dan pada Kamis 3 Maret 2022 di BTN Asabri kecamatan moncongloe kabupaten Maros pukul 09.00 Wita, ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin pada Senin (7/3/2022) di kantor Polres Gowa.

 

Penangkapan dilakukan pasca adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Dusun Cina Desa Jenemadingin Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

 

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di TKP didapati tersangka RS sementara berada di TKP selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

 

Sebanyak 5 sachet Sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka dan saat di interogasi mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah tersangka.

 

Saat penggeledahan dilakukan kembali ditemukan sabu sebanyak 14 sachet (50 gram). Tersangka  menjelaskan bahwa satu rekannya ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial BN (45).

 

Personil lalu bergerak ke rumah tersangka dan berhasil meringkus BN di rumahnya namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.

 

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50 gram dan 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik serta 2 buah pipet.

 

Tersangka BN merupakan Bandar kecil bekerjasama dengan Bandar utama asal Makassar. Sabu sebarat 50 Gram yang dikuasai BN ini diterima dari Bandar utama (Lidik) seharga Rp. 50 Juta dan proses pembayaran pembelian Sabu tersebut akan dilakukan setelah Sabu  habis terjual. Sementara BN memberikan jatah kepada kurir RS pemakaian sabu secara gratis, tambah AKP. M. Tambunan.

 

Humas Polres Gowa

Bekerjasama Jual Sabu Dengan Bandar Utama, Dua Warga Makassar Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

Dua orang warga kota Makassar berinisial RS (30) yang berperan sebagai Kurir dan BN (45) berperan sebagi bandar diringkus satuan narkoba Polres Gowa karena menguasai Sabu seberat 50 gram.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yakni pada Selasa 1 Maret 2022 di pinggir jalan di dusun Cina desa jenemadingin Kecamatan pattallassang Kabupaten Gowa pukul 17.00 Wita dan pada Kamis 3 Maret 2022 di BTN Asabri kecamatan moncongloe kabupaten Maros pukul 09.00 Wita, ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin pada Senin (7/3/2022) di kantor Polres Gowa.

Penangkapan dilakukan pasca adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Dusun Cina Desa Jenemadingin Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di TKP didapati tersangka RS sementara berada di TKP selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Sebanyak 5 sachet Sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka dan saat di interogasi mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah tersangka.

Saat penggeledahan dilakukan kembali ditemukan sabu sebanyak 14 sachet (50 gram). Tersangka menjelaskan bahwa satu rekannya ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial BN (45).

Personil lalu bergerak ke rumah tersangka dan berhasil meringkus BN di rumahnya namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50 gram dan 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik serta 2 buah pipet.

Tersangka BN merupakan Bandar kecil bekerjasama dengan Bandar utama asal Makassar. Sabu sebarat 50 Gram yang dikuasai BN ini diterima dari Bandar utama (Lidik) seharga Rp. 50 Juta dan proses pembayaran pembelian Sabu tersebut akan dilakukan setelah Sabu habis terjual. Sementara BN memberikan jatah kepada kurir RS pemakaian sabu secara gratis, tambah AKP. M. Tambunan.

(Humas Polres Gowa)

Red/ Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *