MEDAN-TRANSTV45.COM| Praktek Perjudian di Wilayah hukum Polsek Medan tepatnya di jalan Singa, Kecamatan Medan, Area Kota madya Medan, Propisi Sumatra Utara terus berjalan. Rupanya pemilik judi jenis tembak ikan merek Logo Panda tidak mengindahkan intrupsi KAPOLRI. Pada 8 Mei 2022.
Maraknya judi tembak ikan Berlogo PANDA membuat para mafia perjudian tidak gentar dalam melaksanakan aksi bejatnya yang tak pernah tersentuh oleh hukum.
Sementara kita ketahui bersama bahwa lokus perjudian ini berada di wilayah hukum Polsek Medan Area. Salah satunya di depan Rumah makan Garuda Tepatnya sebelah Kedai Kopi Warga Keturunan Chenes alias Mata cipit yang terpasang Spanduk Kapolsek Medan Area yang mengucapkan Gong Xi pacai di situ juga judi Bola bola yang Bermerek PANDA.
Ketika diKompirmasi, Kapolsek Medan area merespon dan akan menindak lanjuti, Namun faktanya, sampai saat ini judi di depan Rumah makan GARUDA Masih berjalan.
Bukan hanya disatu titik, ditempat lainpun masih menjadi sarang perjudian yaitu di satu kecamatan tepatnya di Jalan SINGA Sebelah Ruko ASUS, berhadapan dengan menjual ES Tebu.
Judi Tembak ikan dan Bola Yang Bermerek Logo PANDA Tepatnya di kecamatan Medan Area Kota Madya Medan, Sumatra Utara.
Masyarakat masih mempertanyakan, kenapa Judi tersebut bebas dibuka. mengapa sampai saat ini judi ikan dan Bola Bola Sama sekali tidak ditindak lanjuti.
Padahal KAPOLRI telah meminta jajaran agar praktek perjudian yang ada di Sumatera Utara khususnya kota Medan segera ditindak lanjuti sesuai intrupsi KAPOLRI melalui Kabag Reskrim Mabes Polri, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Pihak Jajaran Polrestabes Medan dan Kapolsek.
Terkait Judi yang berlokasi di Jalan Singga, kecamatan Medan Area, dan di Jalan Brigjen Hamid Berlian Sari 2 tepatnya di dekat Rel Milik Martin dan Juga di Jalan Singga, yang diduga Milik Abeng.
Informasi yang dihimpun media ini, diduga ada semua judi yang beredar dibeberapa titik bekerjasama dengan akun Si Mafia judi yang berlogo PANDA itu. *( Tim Redaksi)