Makassar,- Transtv.com Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA berkunjung ke tanah leluhur di Kota Makassar (28/2/2022). Selama berada di Kota Makassar, Tiyara menginap di Hotel The Rinra yang terletak dibilangan Jalan Metro Tanjung Bunga. Disela-sela kesibukannya di Kota Makassar, Tiyara Parengkuan menyempatkan diri bertemu dengan beberapa awak media online dan cetak pada hari Kamis, (3/3/2022) di Hotel The Rinra. Awak media menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik para kliennya Melda Hutajulu Cs pada tanggal 5 Mei 2021 di Jl. Indra Giri II,RT/RW 012/001 di Cilincing, Jakarta Utara, Tiyara Parengkuan menjelaskan bahwa kasus masih berjalan di Kepolisian. Namun sejak kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut akhirnya berbuah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, antara Melda Hutajulu Cs melawa Ernawati, S.Sos. “ Terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik klien saya, Melda Hutajulu Cs, mungkin saya harus menceritakan masalahnya dari awal biar semua orang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi “ ujar Tiyara Parengkuan sambil mengajak para awak media untuk bareng di Café The Rinra Hotel. Seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik Melda Hutajulu Cs, dimana klien saya didatangi oleh beberapa orang oknum aparat TNI, Kepolisian, satpol PP dan dari Dinas Perhubungan, sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa Dishub yang datang itu bukan dari Dishub Jakarta Utara melainkan Dishub dari Jakarta Pusat hal tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap plat nomor mobil tersebut bukan plat nomor Jakarta Utara melainkan plat nomor tersebut dari Jakarta Pusat. Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA, menuturkan, beberapa orang oknum aparat tersebut datang kerumah kliennya, saat itu salah satu kliennya yang bernama Kartini Lolina bersama ibunya yang sudah lanjut usia dirumah. “ Para oknum aparat tersebut meminta agar klien saya mengosongkan rumah tersebut hari itu juga dengan alasan bahwa rumah tersebut bukan milik klien saya dan menyampaikan bahwa rumah tersebut bersertifikat atas nama orang lain. Pada kesempatan tersebut para oknum aparat tersebut menyampaikan kepada klien saya untuk mengosongkan rumah tersebut karena akan segera dihancurkan, namun pada saat klien saya meminta sertifikat rumah yang dimaksud para oknum aparat tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut dan bahkan mereka tidak membawa dokumen sedikit pun untuk melakukan pembongkaran rumah, ini khan aneh “ ujar Tiyara Parengkuan.
Tiyara Perengkuan juga mengatakan bahwa pada saat itu (5/5/2021Red) oknum dari Dishub itu bertindak memaksakan kehendaknya dan langsung menderek 2 mobil milik kliennya yang terparkir di garasi rumah serta pembongkaran paksa/pengrusakan rumah yang dihuni para pelapor dilakukan tanpa ada somasi oleh pihak-pihak terkait. Terkait tindakan yang dilakukan oleh para oknum aparat tersebut sehingga kuasa hukum Melda Hutajulu Cs membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Mei 2021 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat ayat 1 KUHPidana. Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Melda Hutajulu Cs ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan kemudian dibersihkanlah puing-puing pengrusakan tersebut agar kendaraan milik kliennya dapat dimasukkan lagi digarasi rumah. Kemudian kuasa hukum Melda Hutajulu berkoordinasi kepada aparat kepolisian Polsek Cilincing dalam hal ini adalah Kanit Intel, dikerahkanlah anggota kepolisian untuk pendampingan dimana sebelum pihak Pelapor menyurat ke Polsek Cilincing meminta perlindungan hukum karena terjadi pengrusakan tersebut. “Pada saat kendaraan klien saya ingin dimasukkan kembali ke garasi rumah, tiba-tiba tetangga sebelah keluar berteriak-teriak dengan kata-kata kasar dan berteriak bahwa tanah tersebut adalah milik dia (Ernawati) yang sudah dia beli dan sudah AJB, kemuadian kami bertanya belinya dari mana, namun tidak dijawab saat itu, kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Ernawati tersebut juga telah kami laporkan kepihak kepolisian” jelas Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA Kemudian kasus terus bergulir dan Melda Hutajulu Cs melalui kuasa hukumnya Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA menggugat secara perdata Ernawati, S.Sos di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 402/PDTG/PN-Jakarta Utara/2021. Dalam bergulirnya perkara nomor 402 yang digelar secara E-Court (Persidangan Elektronik) tersebut terungkap beberapa kesaksian dari saksi tergugat yak Silvester Ringgo Poltak Simamora yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 lokasi tersebut pernah berperkara hingga ketingkat kasasi. Awal perkaranya di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 415, kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 561 dan terakhir ditingkat Mahkamah Agung dengan nomor perkara 749 dan semua putusan tersebut dinyatakan inkracht antara Sivester Ringgo Poltak Simamora melawan Ojak Hutajulu. Dari pengakuan saksi Silvester Ringgo Poltak Simamora tersebut barulah diketahui bahwa alm. Ojak Hutajulu pernah digugat oleh Silvester Ringgo Poltak Simamora, namun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk perkara 402 tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya adalah penerbitan sertifikat nomor 1683 tahun 2007 dimana alas hak penerbitan sertifikat tersebut memiliki banyak keganjalan, seperti keterangan sporadic (Penguasaan Fisik) yang merupakan persayaratan tersbitnya sertifikat diduga ada kekeliruan karena Silvester Ringgo Poltak Simamora selaku pemilik sertifikat tidak menguasai fisik lahan tersebut, batas-batas tanah yang mana salah satu batasnya itu adalah Ojak Hutajulu tentunya yang bersangkutan dapat dipastikan menolak untuk bertanda tangan karena lokasi yang dimohonkan sertifikat tersebut adalah miliknya, kemudian SPPT PBB dengan NOP 3175040000601804650 yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat 1683 tersebut dari hasil pengecekan di UP3D Cilincing yang disampaikan melalui chat messenger WhatsApp dinyatakan bahwa NOP tersebut tidak terdaftar. Dari sekelumit kejanggalan yang terungkap di persidangan elektronik (E-Court) Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara 402 tidak ada korelasinya dengan perkara 415 PN, PT 561, MA 749 sehingga obyek yang diperkarakan dinyatakan sebagi milik dari para pengugat dalam hal ini adalah Melda Hutajulu Cs. Berdasarkan putusan perkara 402/PDTG/PN.Jakarta Utara/ 2021 maka pihak Melda Hutajulu Cs melalui kuasa hukumnya Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA memasukkan gugatan PTUN Jakarta dengan nomor 285/G/2021/PTUN/Jakarta. Setelah memasukkan gugatan di PTUN Jakarta, kemudian dilakukanlah pemeriksaan persiapan, pihak PTUN Jakarta memanggil tergugat dalam hal ini BPN Jakarta Utara, namun pihak tergugat tidak juga datang sampai pemanggilan yang ketiga, pemanggilan tersebut adalah untuk mecocokkan obyeknya karena tergugat memegang sertifikat nomor 1683 atas nama Ernawati, S.Sos. Sehingga Ketua Majelis Hakim DR. Novi Dewi Cahyati, S.Si, SH, MH memerintahkan panitera untuk memanggil pihak ke 3 secara patut dan sah selaku nama yang ada didalam obyek sengketa untuk datang membawa obyek sengketa. “ Seharusnya yang membawa obyek sengketa tersebut adalah tergugat karena obyek sengketa tersebut merupakan produk dari tergugat dalam hal ini BPN Jakarta Utara, karena tergugat tidak datang-datang setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sehingga ketua Majelis hakim memerintahkan memanggil pihak ketiga dan disampaikan kepada pihak ketiga mau masuk sebagai pihak intervensi atau tidak “ jelas Tiyara Parengkuan Kemudian Ernawati, S.Sos memasukkan surat ke PTUN Jakarta untuk masuk sebagai pihak intervensi, setelah itu majelis hakim mengeluarkan putusan sela tertanggal 10 Februari 2022 nomor 285/G/2021/PTUN/Jakarta yang intinya menyatakan bahwa Ernawati, S.Sos berdasarkan surat permohonan yang dimasukkan ke PTUN Jakarta masuk sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara tersebut dan mempunyai hak untuk memberikan jawaban terhadap gugatan para penggugat, duplik, membawa bukti-bukti dan mengikuti persidangan. Namun dalam persidangan majelis hakim sempat mempertanyakan kehadiran Andika selaku salah satu penerima kuasa, yang menjadi pertanyaan karena Andika ini merupakan Non ASN (Honorer) BPN karena yang biasanya hadir adalah ASN dari BPN namun pada saat itu Andika menyampaikan bahwa hal tersebut sudah biasa kalau yang ikut sidang itu Non ASN kalau dipengadilan Jakarta Utara, walaupun menurut Ketua Majelis Hakim DR. Novi Dewi Cahyati, S.Si, SH, MH hal tersebut tidak biasa, karena sesuai prosedur Undang-Undang PTUN kalau bukan ASN yang Non ASN tidak boleh ada dipersidangan. Menurut Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA bahwa perkara ini cukup menarik sekali karena apabila sertifikat nomor 1683 tersebut tidak dibatalkan demi hukum, maka pengaruh akan berdampak kepada semua surat yang ada di dua kecamatan yakni Semper Barat (Cilincing) dan Semper Timur (Koja) semuanya salah. Kuasa Hukum Melda Hutajulu Cs, Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA berharap agar PTUN Jakarta membuat putusan yang seadil-adilnya demi kepentingan masyarakat banyak dan membatalkan sertifikat nomor 1683 milik Ernawati, S.Sos.
Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA juga mengharapkan agar posisi Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan atau Pltnya yang sekarang lowong dapat segera terisi dan dilantik secara defenitif untuk kepastian hukum karena saat ini Kantor BPN Jakarta Utara berjalan tanpa ada Kepala Kantor dan atau Pltnya, tegas Tiyara Parengkuan
Setelah Memenangkan Perkara Perdata di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum Melda Hutajulu Cs Berharap PTUN Jakarta Membatalkan Sertifikat No. 1683/2007 Atas Nama Ernawaty, S. Sos Demi Hukum
Makassar,- Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA berkunjung ke tanah leluhur di Kota Makassar (28/2/2022). Selama berada di Kota Makassar, Tiyara menginap di Hotel The Rinra yang terletak dibilangan Jalan Metro Tanjung Bunga. Disela-sela kesibukannya di Kota Makassar, Tiyara Parengkuan menyempatkan diri bertemu dengan beberapa awak media online dan cetak pada hari Kamis, (3/3/2022) di Hotel The Rinra. Awak media menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik para kliennya Melda Hutajulu Cs pada tanggal 5 Mei 2021 di Jl. Indra Giri II,RT/RW 012/001 di Cilincing, Jakarta Utara, Tiyara Parengkuan menjelaskan bahwa kasus masih berjalan di Kepolisian. Namun sejak kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut akhirnya berbuah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, antara Melda Hutajulu Cs melawa Ernawati, S.Sos. “ Terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik klien saya, Melda Hutajulu Cs, mungkin saya harus menceritakan masalahnya dari awal biar semua orang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi “ ujar Tiyara Parengkuan sambil mengajak para awak media untuk bareng di Café The Rinra Hotel. Seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik Melda Hutajulu Cs, dimana klien saya didatangi oleh beberapa orang oknum aparat TNI, Kepolisian, satpol PP dan dari Dinas Perhubungan, sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa Dishub yang datang itu bukan dari Dishub Jakarta Utara melainkan Dishub dari Jakarta Pusat hal tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap plat nomor mobil tersebut bukan plat nomor Jakarta Utara melainkan plat nomor tersebut dari Jakarta Pusat. Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA, menuturkan, beberapa orang oknum aparat tersebut datang kerumah kliennya, saat itu salah satu kliennya yang bernama Kartini Lolina bersama ibunya yang sudah lanjut usia dirumah. “ Para oknum aparat tersebut meminta agar klien saya mengosongkan rumah tersebut hari itu juga dengan alasan bahwa rumah tersebut bukan milik klien saya dan menyampaikan bahwa rumah tersebut bersertifikat atas nama orang lain. Pada kesempatan tersebut para oknum aparat tersebut menyampaikan kepada klien saya untuk mengosongkan rumah tersebut karena akan segera dihancurkan, namun pada saat klien saya meminta sertifikat rumah yang dimaksud para oknum aparat tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut dan bahkan mereka tidak membawa dokumen sedikit pun untuk melakukan pembongkaran rumah, ini khan aneh “ ujar Tiyara Parengkuan.
Tiyara Perengkuan juga mengatakan bahwa pada saat itu (5/5/2021Red) oknum dari Dishub itu bertindak memaksakan kehendaknya dan langsung menderek 2 mobil milik kliennya yang terparkir di garasi rumah serta pembongkaran paksa/pengrusakan rumah yang dihuni para pelapor dilakukan tanpa ada somasi oleh pihak-pihak terkait. Terkait tindakan yang dilakukan oleh para oknum aparat tersebut sehingga kuasa hukum Melda Hutajulu Cs membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Mei 2021 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat ayat 1 KUHPidana. Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Melda Hutajulu Cs ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan kemudian dibersihkanlah puing-puing pengrusakan tersebut agar kendaraan milik kliennya dapat dimasukkan lagi digarasi rumah. Kemudian kuasa hukum Melda Hutajulu berkoordinasi kepada aparat kepolisian Polsek Cilincing dalam hal ini adalah Kanit Intel, dikerahkanlah anggota kepolisian untuk pendampingan dimana sebelum pihak Pelapor menyurat ke Polsek Cilincing meminta perlindungan hukum karena terjadi pengrusakan tersebut. “Pada saat kendaraan klien saya ingin dimasukkan kembali ke garasi rumah, tiba-tiba tetangga sebelah keluar berteriak-teriak dengan kata-kata kasar dan berteriak bahwa tanah tersebut adalah milik dia (Ernawati) yang sudah dia beli dan sudah AJB, kemuadian kami bertanya belinya dari mana, namun tidak dijawab saat itu, kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Ernawati tersebut juga telah kami laporkan kepihak kepolisian” jelas Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA Kemudian kasus terus bergulir dan Melda Hutajulu Cs melalui kuasa hukumnya Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA menggugat secara perdata Ernawati, S.Sos di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 402/PDTG/PN-Jakarta Utara/2021. Dalam bergulirnya perkara nomor 402 yang digelar secara E-Court (Persidangan Elektronik) tersebut terungkap beberapa kesaksian dari saksi tergugat yak Silvester Ringgo Poltak Simamora yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 lokasi tersebut pernah berperkara hingga ketingkat kasasi. Awal perkaranya di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 415, kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 561 dan terakhir ditingkat Mahkamah Agung dengan nomor perkara 749 dan semua putusan tersebut dinyatakan inkracht antara Sivester Ringgo Poltak Simamora melawan Ojak Hutajulu. Dari pengakuan saksi Silvester Ringgo Poltak Simamora tersebut barulah diketahui bahwa alm. Ojak Hutajulu pernah digugat oleh Silvester Ringgo Poltak Simamora, namun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk perkara 402 tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya adalah penerbitan sertifikat nomor 1683 tahun 2007 dimana alas hak penerbitan sertifikat tersebut memiliki banyak keganjalan, seperti keterangan sporadic (Penguasaan Fisik) yang merupakan persayaratan tersbitnya sertifikat diduga ada kekeliruan karena Silvester Ringgo Poltak Simamora selaku pemilik sertifikat tidak menguasai fisik lahan tersebut, batas-batas tanah yang mana salah satu batasnya itu adalah Ojak Hutajulu tentunya yang bersangkutan dapat dipastikan menolak untuk bertanda tangan karena lokasi yang dimohonkan sertifikat tersebut adalah miliknya, kemudian SPPT PBB dengan NOP 3175040000601804650 yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat 1683 tersebut dari hasil pengecekan di UP3D Cilincing yang disampaikan melalui chat messenger WhatsApp dinyatakan bahwa NOP tersebut tidak terdaftar. Dari sekelumit kejanggalan yang terungkap di persidangan elektronik (E-Court) Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara 402 tidak ada korelasinya dengan perkara 415 PN, PT 561, MA 749 sehingga obyek yang diperkarakan dinyatakan sebagi milik dari para pengugat dalam hal ini adalah Melda Hutajulu Cs. Berdasarkan putusan perkara 402/PDTG/PN.Jakarta Utara/ 2021 maka pihak Melda Hutajulu Cs melalui kuasa hukumnya Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA memasukkan gugatan PTUN Jakarta dengan nomor 285/G/2021/PTUN/Jakarta. Setelah memasukkan gugatan di PTUN Jakarta, kemudian dilakukanlah pemeriksaan persiapan, pihak PTUN Jakarta memanggil tergugat dalam hal ini BPN Jakarta Utara, namun pihak tergugat tidak juga datang sampai pemanggilan yang ketiga, pemanggilan tersebut adalah untuk mecocokkan obyeknya karena tergugat memegang sertifikat nomor 1683 atas nama Ernawati, S.Sos. Sehingga Ketua Majelis Hakim DR. Novi Dewi Cahyati, S.Si, SH, MH memerintahkan panitera untuk memanggil pihak ke 3 secara patut dan sah selaku nama yang ada didalam obyek sengketa untuk datang membawa obyek sengketa. “ Seharusnya yang membawa obyek sengketa tersebut adalah tergugat karena obyek sengketa tersebut merupakan produk dari tergugat dalam hal ini BPN Jakarta Utara, karena tergugat tidak datang-datang setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sehingga ketua Majelis hakim memerintahkan memanggil pihak ketiga dan disampaikan kepada pihak ketiga mau masuk sebagai pihak intervensi atau tidak “ jelas Tiyara Parengkuan Kemudian Ernawati, S.Sos memasukkan surat ke PTUN Jakarta untuk masuk sebagai pihak intervensi, setelah itu majelis hakim mengeluarkan putusan sela tertanggal 10 Februari 2022 nomor 285/G/2021/PTUN/Jakarta yang intinya menyatakan bahwa Ernawati, S.Sos berdasarkan surat permohonan yang dimasukkan ke PTUN Jakarta masuk sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara tersebut dan mempunyai hak untuk memberikan jawaban terhadap gugatan para penggugat, duplik, membawa bukti-bukti dan mengikuti persidangan. Namun dalam persidangan majelis hakim sempat mempertanyakan kehadiran Andika selaku salah satu penerima kuasa, yang menjadi pertanyaan karena Andika ini merupakan Non ASN (Honorer) BPN karena yang biasanya hadir adalah ASN dari BPN namun pada saat itu Andika menyampaikan bahwa hal tersebut sudah biasa kalau yang ikut sidang itu Non ASN kalau dipengadilan Jakarta Utara, walaupun menurut Ketua Majelis Hakim DR. Novi Dewi Cahyati, S.Si, SH, MH hal tersebut tidak biasa, karena sesuai prosedur Undang-Undang PTUN kalau bukan ASN yang Non ASN tidak boleh ada dipersidangan. Menurut Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA bahwa perkara ini cukup menarik sekali karena apabila sertifikat nomor 1683 tersebut tidak dibatalkan demi hukum, maka pengaruh akan berdampak kepada semua surat yang ada di dua kecamatan yakni Semper Barat (Cilincing) dan Semper Timur (Koja) semuanya salah. Kuasa Hukum Melda Hutajulu Cs, Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA berharap agar PTUN Jakarta membuat putusan yang seadil-adilnya demi kepentingan masyarakat banyak dan membatalkan sertifikat nomor 1683 milik Ernawati, S.Sos.
Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA juga mengharapkan agar posisi Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan atau Pltnya yang sekarang lowong dapat segera terisi dan dilantik secara defenitif untuk kepastian hukum karena saat ini Kantor BPN Jakarta Utara berjalan tanpa ada Kepala Kantor dan atau Pltnya, tegas Tiyara Parengkuan