Muhammad Atiq (43) Diduga Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bumdes Tahun 2018

Berita314 Dilihat

Batang hari. Transtv45.com| Sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 di Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari;

Laporan Hasil Operasi Intelijen Nomor: R-LAPHASOPSIN 06/N.5.11.7/Dek.3/09/2018 tanggal 28 September 2018. BUMDes Snapu Jaya Bersama telah menerima anggaran penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 262.776.426,- yang di salurkan dengan cara ditransfer dari rekening Desa Olak Besar dengan nomor rekening 501011247 ke rekening BUMDes Snapu Jaya bersama dengan nomor rekening 3002124318 melalui dua tahap. Bahwa berdasarkan Pasal 6 AD BUMDes Snapu jaya bersama kegiatan usaha BUMDes nya terdiri dari :

1) Pelayanan Jasa yang meliputi Jasa Angkutan (DO TBS) dan sewa alat drum;

2) Perdagangan, meliputi penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI;

3) Desa Wisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal Desa.

” Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019 BUMDES snapu jaya bersama melakukan penarikan dana BUMDES sebesar Rp 110.000.000,- yang akan digunakan untuk perencanaan pembayaran DP Mobil Bumdes Uang tersebut kemudian diserahkan kepada M. ATIQ oleh Direktur BUMDes, sebesar RP 115.000.000,- yang mana uang Rp,5.000.000,- berasal dari uang DO Sawit yang ada pada Direktur BUMDes, namun setelah dilakukan musyawarah dengan pendamping desa (Ahmad muslih) perencanaan tersebut tidak disetujui, karena tidak sesuai peraturan BUMDes sehingga rencana pembelian mobil BUMDes dibatalkan. dengan dibatalkannya perencanaan pembayaran DP Mobil BUMDes Snapu jaya bersama uang sebesar Rp 115.000.000,- yang ada pada M. ATIQ namun uang tersebut digunakan olehnya untuk kepentingan pribadinya. dan dia berjanji akan mengembalikannya pada rapat akhir tahun di Bulan November 2019. Selain itu pada bulan 08 Februari 2019 BUMDes melalui Bendahara (Siti aisah) dan Direktur BUMDes (Iskandar) ada melakukan penarikan dana BUMDes sebesar Rp 20.000.000,- digunakan untuk uang jalan DO Sawit M. ATIQ berdasarkan kwitansi (terlampir). Kemudian pada tanggal 19 Februari 2019 M. ATIQ ada menggunakan uang BUMDes sebesar Rp 30.000.000,-yang mana uang tersebut sebelumnya ada pada Direktur BUMDes (Iskandar) yang seharusnya Uang tersebut diserahkan kepada Bendahara BUMDes, namun dikarenakan Bendahara BUMDes (Siti Asiah) menolak menerima uang tersebut karena dengan adanya hal ini,pada saat itu sedang berada di Jambi.

jumlah keseluruhan uang BUMDes Snapu jaya bersama yang digunakan oleh M. ATIQ sebesar Rp 165.000.000,- dan hanya dikembalikan Rp 15.000.000,- melalui hasil setor DO Sawit kepada BUMDes, sehingga uang BUMDes yang ada pada M. ATIQ masih sebesar Rp 150.000.000- Bahwa akibat uang BUMDes sebesar Rp150.000.000,- tidak dikembalikan oleh M. ATIQ,

” Bahwa Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV TA. 2018 dengan kesimpulan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp153.500.000

Dengan hasil penyelidikankan kacabjari Muara Tembesi maka yang bersangkutan

Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersangkutan DPO Pihak hukum

(Masyhuri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *