Doloksanggul, TransTV45.com ||Dinas Pertanian Humbang Hasundutan terbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada awal Januari Setiap Tahun, untuk tahun 2022 sudah diterbitkan dengan SK Kepala Dinas Pertanian Humbang Hasundutan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2022.
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49/2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi dapat disalurkan kepada petani setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi pada awal bulan januari setiap tahunnya.
Kebijakan subsidi pupuk diarahkan untuk mencapai tujuan yaitu meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional
Pupuk bersubsidi didapatkan dikios pengecer pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,”
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menggarap lahan paling luas 2 (dua) hektar atau 1 (satu) hektar untuk petambak (Permentan No. 49 Tahun 2020).
Mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.||BMT.Manalu