Rokan Hulu TransTV45 Com
Pekanbaru-Galian C tanpa izin diduga milik Kepala Desa Bandur Picak Kecamatan Bandur Picak Kabupaten Kampar tampak Bebas beroperasi, Ribuan kubic Sertu di keluarkan setiap hari, dibawa ke PT MCM Rokan Hulu, tepatnya di pandalian.
Menurut keterangan salah satu warga yang berinisial TO mengatakan “praktek galian C tersebut merupakan milik dari Kades Bandur Picak Ra’is yang sudah berlangsung lama, yang paling anehnya sebagai aparat desa bandur picak seharusnya memberikan contoh yang baik kepada kami sebagai masyarakat awam sebutnya,
“Yang kami alami hanya kekuasaan kepala desa, dan rata rata di desa kami ini jalan sudah hancur akibat mobil pengangkut sirtu pak Ra’is, tambahnya,
” Ditempat yang berbeda masih di desa bandur picak kab Kampar salah satu tokoh masyarakat inisial MU menyampaikan
“Itu milik pak kades Bandur Picak pak, material pasir, batu mangga sertu setiap hari diangkut ratusan kubic” ungkapnya ini,
Sesuai UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Diminta kepada dinas LBH serta instansi yang berkaitan di bidangnya agar mendindak tegas pelaku, pemilik galian C di sekitar Desa Bandur Picak, dusamping itu kegiatan masih terus beroperasi,
” Pertambangan illegal jenis batuan, pasir, kerikil menggunakan alat berat Exclavator Hitachi tampak beberapa truck yang terus menerus mengangkut material ratusan kubic setiap hari, tanpa merisaukan dampak yang merugikan orang banyak yang merusak ekosistem lingkungan.
Sementara itu Kepala Desa Bandur Picak saat dikomfirmasi Team awak media melalui Aplikasi WhatsAppnya dengan no 08124040xxxx belum dapat memberikan keterangan terkait galian C yang ada di Desa yang ia pimpin.
( Irwansyah Hasibuan )