Terlibat Narkoba Satu Warga di Ringkus Satresnarkoba Kampar

Hukum & Kriminal263 Dilihat

Bangkinang. Transtv45.com| Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengakan satu orang warga yang terlibat dengan Narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 17.00 wib.

Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah JH alias JO (46) warga Desa Kumantan Kec Bangkinang Kota Kab Kampar. Pelaku ditangkap diJln Cik Ditiro Desa Kumantan Kec Bangkinang Kota Kab Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening,

1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) ball Plastik bening, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) sendok Shabu, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) Unit Hp yang gunakan pelaku.

Peristiwa ini bermula pada hari Minggu (6/3/2022) sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di kota Bangkinang.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki sdr JH alias JO dirumahnya tepatnya di Jln Cik Ditiro Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar

Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 7 (tujuh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Dompet Kain yang diselipkan di cela – cela pagar rumahnya.

Dari interogasi Tersangka mengakui bahwa 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari Seseorang di danau buatan Kota Pekanbaru yang waktu transaksi pada Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira Pukul 14.00 Wib di Kota Pekanbaru, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**

(Adilmankoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *