Bangkinang. Transtv45.com | Proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar ternyata putus kontrak.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Agus Candra.
“Itu (proyek) putus kontrak,” Ucap Agus Candra saat dimintai tanggapannya, Selasa 8 Maret 2022.
Menurut Agus Candra meski telah putus kontrak, Proyek gedung itu tidak boleh sampai mangkrak. Dia menyebut proyek itu harus dilanjutkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau putus kontrak tetap harus sesuai dengan komitmen Kan di dalam kontrak ada perjanjian dan komitmen-komitmen,” terang politisi Partai Golkar.
Agus Candra meminta jika ada hak-hak rekanan yang masih tersisa harus di selesaikan,
“Umpamanya dalam penghitungan ulang, ada sisa, harus dibayarkan,” ungkapnya.
Agus mengatakan, keberadaan gedung ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk peningkatan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh sebab itu, harus secepatnya dilanjutkan
Tapi sebelum dilanjukan, sebut Agus bobot fisik proyek yang sudah terbangun harus dihitung dulu.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra juga telah menyorot terhentinya proyek ini.
Menurut Budi, proyek ini bernilai sebesar 3,5 miliar. Bersumber dari dana APBD Kampar tahun 2020 dan dikerjakan tahun 2021.
“Sampai mangkrak tahun 2022 ini,” ujar Budi, saat meninjau proyek ini pekan lalu.
Dia juga mendesak Bupati Kampar untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi sehingga proyek ini tidak selesai.
“Bupati Catur harus serius menanggapi proyek ini. Karena proyek ini betul-betul diharapkan masyarakat,” ucap Budi.
( Tim )