Satpol PP Dampingi Petugas Kecamatan Doloksanggul Tagih Pajak Restoran

Berita183 Dilihat

Doloksanggul, TransTV45.com ||Personil Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan pendampingan pada Petugas Kecamatan Doloksanggul untuk melakukan penagihan pajak Restoran di Kecamatan Doloksanggul, Kamis 10 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Humbang Hasundutan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2011, dimana setiap usaha yang termasuk kategori restoran sebagaimana dimaksud dalam Perda tersebut dengan kriteria memiliki penjualan diatas 3 (tiga) juta rupiah per tahun wajib membayar pajak restoran.

Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dilakukan penagihan atau tindakan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Dalam kegiatan pendampingan tersebut petugas Satpol PP mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Penagihan pajak restoran dilakukan ke beberapa wajib pajak di kota Doloksanggul. Dari beberapa tempat usaha yang dikunjungi, wajib pajak telah melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah khususnya sektor Pendapatan Asli Daerah akan membantu mewujudkan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Satpol PP sesuai tugas fungsinya siap mengawal produk hukum daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *