Humbahas, TransTV45.com ||Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Humbang Hasundutan (8/3) melaksanakan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan di Kecamatan Doloksanggul.
Dalam kegiatan penertiban ini disampaikan agar masyarakat tidak menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan dan aktifitas lainnya selain untuk kepentingan lalu lintas.
Untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar) di wilayah Kabupten Humbang Hasundutan sebagai wajah Kabupaten Humbang Hasundutan dan pusat-pusat kota Kecamatan lainnya, perlu kesadaran dari semua lapisan masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Kemacetan lalu lintas sering dipicu oleh pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas yaitu parkir sembarangan, menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, penumpukan material bangunan dan lain-lainnya.
Disampaikan juga, bahwa dengan tertibnya lalu lintas, maka akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan sehingga kelancaran lalu lintas tercipta yang tentunya akan mengurangi cost (biaya) transportasi yang bermuara pada peningkatan ekonomi .
Sebagai upaya Pemerintah dalam mengatasi hal gangguan lalu lintas kedepan, maka Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja dan Satlantas Polres Humbang Hasundutan akan bersama-sama melaksanakan Penertiban Pelanggaran Pengguna Jalan sebagaimana telah disepakati pada Rapat Koordinasi hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (perhubungan).||BMT.Manalu