Konfirmasi Tim Pers kepada beberapa Kepala Desa Tapanuli Selatan tidak di jawab

Breaking News195 Dilihat

Tapsel. Transtv45.com|Empat Kepala Desa Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Tentang Dugaan Mark Up Pengadaan Solar Cell Tahun Anggaran (TA) 2021 Di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), jum’at (18/3/2022).

Konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Delapan Kades tidak ada yang menjawab semua pertanyaan Wartawan secara detail. Empat Kades bungkam sama sekali dan Empat Kades lagi memberi jawaban sepotong sepotong dan ada yang dengan jawaban ngawur.

Adapun Pertanyaan yang dikirimkan Awak Media ini terkait dugaan Mark Up pengadaan Solar Cell TA 2021 di Kabupaten Tapsel Antara lain : 1. Berapa Anggaran Tiap Desa Dalam Pengadaan yang di Maksud ?

2. Kebijakan Siapa Pengadaan Solar Cell Yang di Maksud ?

3. Siapa Pemegang Proyek Tersebut, CV/PT apa ?

4. Apakah Pengadaan Solar Cell Tersebut Masuk Dalam Musrenbang Desa ?

5. Mengapa Dana Pengadaan Solar Cell Tersebut Tidak di Pajang Dalam APBDes ?

Kades yang tidak merespon walau jelas terlihat Konfirmasi pesan WA sudah Centang dua bahkan diantaranya sudah Centang dua biru dan tetap memilih bungkam saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp diantaranya : Maddin Sagala Kades Kilang Papan, Kecamatan Sipirok. Surya Darma Ali

Kades Parsalakan. Kecamatan Angkola Barat. Parulian Dongoran Kades Lembah Lubuk Raya, Kecamatan Angkola Barat M. Iqbal Kades Sisundung. Kecamatan Angkol Barat. dan Hendra Susilo Pakpahan Kades Aek Uncim, Kecamatan Tantom Angkola.

Ke empat Kades yang menjawab Konfirmasi Wartawan, Valenty Kades Paran Padang. Kecamatan Sipirok mengatakan, di Desa Paran Padang tidak ada pengadaan Solar Cell. Kemudian Putra Siregar Kades Sipenggeng. Kecamatan Batangtoru mengatakan. tidak semua Desa menganggarkan untuk pengadaan Solar Cell Tahun 2021, sebagian Desa tidak menganggarkan termasuk Desa Sipenggeng. jadi mohon maaf Bang tidak bisa kasih info terkait pengadaan solar cell, ungkapnya.

Sementara salah satu Kades dari Wilayah Kecamatan Angkola Barat yang tidak bersedia identitasnya disebut menjawab, ooiihh ngeri kali, katanya.

Satu Kades dari Angkola Timur ketika ditanyakan lokasi Solar Cell dan ini kebijakan siapa menjawab bahwa Kami hanya di arahkan.

Wilayah kecamatan Tantom Angkola, Kades Aek Uncim Hendra Susilo mengatakan, untuk menjawab semua pertanyaan ini mohon maaf ada ketua APD yang menjawabnya, ucap kades Aek Uncim.

Samsul Bahri HSB dan Adi Martua Hrp kepada Trans TV45.com mengatan, Proyek Pengadaan Solar Cell TA 2021 di Kabupaten Tapsel ini sudah Layak diduga bermasalah, diduga nantinya proyek pengadaan Solar Cell itu akan menimbulkan indikasi korupsi. Soalnya proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan undang undang Republik Indonesia. Jelas menyalahi aturan serta melanggar UU NO.40 Tahun 2008 Tentang KIP, yang tertuang dalam pasal 64 seperti memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapakan Informasi Publik, kata Samsul dan Adi Martua.dan Anggaran Dana perdesa harus di klarifikasi karena ada dugaan Proyek ini tidak ada di Musrembang.setiap Proyek seharusnya di tenderkan dan kalau Proyek Pemerintah kenapa tidak ada Datanya.

(Ali Yusron.Dgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *