Kepala Sekolah SD negeri 062 Tidak Mengindahkan Aturan 2017 Tentang Ketertiban PNS

Breaking News239 Dilihat

Tebo | Transtv45.com – Mendapatkan informasi dari Masyrakat Bahwa Ada Kepala Sekolah SD Negeri 062 Desa Teluk Pandan Rambahan Diduga Memakai Guru Hajri yang Telah di Pecat,

Hajri Tersebut Suami Dari istri Rotua, Ibu Rotua adalah Wali kls 4 di sd negeri 062 Teluk pandan rambahan, Kecamatan Tebo ulu Kabupaten Tebo propinsi jambi, Sedangkan suami ibu rotua Ngajar di Sd Dusun tuo Sumay Sudah di pecat,

Kenapa Hajri Suami istri ibu Rotua Bisa Ngajar di Sd negeri 062 Sebagai wali kls 4 Saat ini, Sedang kan ibu rotua Sudah mulai Sakit pada tahun 2019, ibu Rotua tidak Bisa Melanjutkan Tugas nya Sebagai Wali kls 4 terhitung pada 2020-sampai 2021 Sampai tahun 2022 Januari, ungkap Kepsek pada awak Media,

Kenapa dan ada apa?

Di sd Negeri 062 Guru yang Telah di Pecat di Sd lain dari Desa yang dusun tuo sumay, Sekarang Bisa Ngajar di Kepala Sekolah siswono,

Apakah ada aturan nya orang di pecat Bisa ngajar Kembali Mengatikan Posisi istri nya Sakit, Kurang Lebih Hajri Sebagai wali kls 4 Sebagai Penganti posisi istri nya Sakit. Kepala Sekolah Siswono Pantas di Pertanyakan oleh Pihak Hukum, Karna Mengambil kebijakan Telah Melawan aturan dan perundang-undang, kepala sekolah siswono Mengambil keputusan Sendiri Tidak Menyampaikan Surat kepada dinas, Bahwa dia Memasukan Hajri jadi wali kls Tampa Kosoltasi pihak kabupaten Tebo dan tidak di Restui pihak dinas pendidikan Sindi kabupaten Tebo,

Awak Media meminta pihak inspektorat tebo pihak intasi Terkait, agar turun kesekolah tersebut, Karna Kurang Lebih dua tahun Hajri Bersama kepala Sekolah Menipulasi Data Sekolah tersebut,

Saat awak media tanya kepala sekolah Berapa jumlah guru semua yang ada di sekolah Baik Honor dan pns Jumlah Semua 11 orang, Kenapa tidak Mengunakan Guru yang Lain di Sekolah Tersebut, Mengantikan Wali Kls 4, Kepsek Bungkam tidak Bisa menjawab, kepsek Hanya menjawab Saya Manuasiawi imbuh nya kepsek,

Nara Sumber inisial A, Meminta Diperoses kepala sekolah Siswono Pada Pihak Hukum Karna Telah Melangar aturan undang-perundangan PNS tahun 2017 tutup Nara Sumber,

Penulis : edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *