Proyek Pengadaan Lampu Solar Cell TA 2021 Di Tapsel Disinyalir Mark up dan tender Dimenangkan CV. Ratu Iblis

Berita289 Dilihat

Tapanuli Selatan. Transtv45.com| Pengadaan Lampu solar cell TA. 2021 di Beberapa Desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan diduga penuh penyelewengan (mark up).

di mana Pemenang Tendernya juga Siluman yaitu CV.Ratu Iblis.yang tidak punya Alamat lengkap dan lokasi Kantornya tak tahu dimana. Proyek tersebut disinyalir berpotensi besar nenimbulkan terjadinya penyimpangan, Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(KKN).juga dugaan mark up anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) terlihat jelas. sabtu (19/3/2022).

Penganggaran Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk keperluan Warga Masyarakat tiap Desa di Tapanuli Selatan.tapi diduga dipakai untuk kepentingan segelintir Oknum tak bertanggung jawab.yang disinyalir menyalah gunakan wewenang dan jabatannya untuk pengambilan keputusan tanpa adanya musrenbang Desa.

Mengacu pada UU KIP. Setiap Informasi Publik Bersifat Terbuka dan Dapat di Akses Setiap Pengguna Informasi Publik, terkait tidak adanya Papan Plang Informasi Proyek, begitu juga tidak ditemukan dalam Layanan Pengadaan Secara Ekektronik (LPSE), jadi

proyek Pengadaan Lampu Solar Cell TA.2021 tersebut, sudah layak diduga Mark Up dan pengelola Proyek Ratu Iblis yang diduga punya pengaruh kuat hingga beberapa Kepala Desa terpaksa mengiyakan,walaupun mungkin sadar ini beresiko karena jelas terjadi penyimpangan dalam peraturan Per Undang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Saat di Konfirmasi beberapa Kepala Desa, tak satupun dari mereka yang mengetahui siapa Pemenang Proyek dan apa Nama CV atau PT yang memenangkan Tendernya.

“Salah satu Kades yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan, Dari Awal saya sudah menduga Pengadaan ini akan menimbulkan persoalan baru, Karena, tidak ada keterbukaan Informasi Publik. Padahal pengadaan Lampu Solar Cell ini menguras Anggaran Dana Desa sekitar Rp.17.500.000,-per tiang.”

Yang jelas sepengetahuan Saya Pengadaan Lampu Solar Cell ini tidak Pernah Masuk dalam Musrenbang saat itu, terangnya.

Di Desa ini ada satu tiang, kalau gak salah untuk Pajak dan sebagainya di ambil dari yang RP.17.500.00O itu sekitaran kurang lebih RP.3.000.000,- jadi sisanya yang disetorkan untuk pembayaran Lampu Solar Cell tersebut, ungkapnya.

Ketika didesak bagai mana ini bisa terealisasi?. Kades tersebut mengatakan”Kami cuma mengikuti arahan.

Ketika ditanya arahan siapa?.Kades tak mau menjawab pertanyaan Awak Media.

Saat Awak Media menjumpai salah satu aktivis Uba Nauli Hsb, SH selaku Sekum NGO Lippan Sumut, mengatakan terkait permasalahan ini sudah sepatutnya di bawah ke Ranah Hukum dan memproses siapa Aktor di belakang semua ini.

Ayo sama sama kita giring khasus ini sampai tuntas, karena penyelewengan ini transparan.namun mengapa bisa lolos dari pengawasan Dinas Dinas terkait, ujarnya.

(Ali Yusron Dgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *