Probolinggo. Transtv45.com| Agenda penyusunan Perwakilan DPP Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) berjalan dengan lancar dan sukses.
Perwakilan DPP KPK Tipikor Provinsi Jawa timur diselenggarakan di kantor sekretariat Perum Permata Puri Blok B.6 Randupitu Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa timur, Jum’at 18 Maret 2022.
DPP KPK TIPIKOR mengucapkan Selamat dan Sukses atas terbentuknya DEWAN PERWAKILAN PUSAT KPK TIPIKOR Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa timur.
Terbentuknya Kepengurusan & Keberadaan Perwakilan DPP KPK TIPIKOR Provinsi Jawa timur Landasan Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pengawasan Korupsi :
UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 pasal 1 yang berbunyi “Pemberantasan tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah & Memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan Peran Serta Masyarakat”
Landasan Hukum KPK TIPIKOR – Notaris Drs.Mohammad Yusuf, Dipl. Eng. _Kepmen Kehakiman RI No. C-1368.HT.03.01 Thn. 1999.
Akta Notaris No. 4 Tgl. 27 Des 2016 .tentang Pendirian Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi ( KPK TIPIKOR )
NPWP :91.318.512.0-542.00.
Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR)
Kepmenkumham RI : AHU-0043267.AH.01.04 Tahun 2016 Tentang Badan Hukum Yayasan. (sebagaimana dimaksud Akta Notaris tersebut KPK TIPIKOR adalah salah satu organisasi masyarakat/Komisi kemasyarakatan yang berada dibawah naungan Yayasan). Salam Anti Korupsi
Berani Jujur itu Hebat.!!!
IPUL PROBO