Ajukan Banding, Tim Kuasa Hukum Iskandar Halim Minta Bupati Kampar Bayar Hutangnya

Breaking News231 Dilihat

Pekanbaru – Transtv45.com | Tim kuasa hukum Iskandar Halim SH MH mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di kasus hutang Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH dan Nuraini ahli waris Almarhum mantan Bupati Kampar H Aziz Zaenal SH MH.

“Kami mengajukan banding atas putusan PN Pekanbaru Nomor 165/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 9 Februari 2022. Kami menolak eksepsi tergugat. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Firmansyah SH Kuasa Hukum Iskandar Halim, Sabtu (19/3/2022).

Firmansyah mengatakan, gugatan dalam rekovensi tidak dapat diterima. Menghukum penggugat Konvensi/ Tergugat dalam Rekovensj membayar biaya perkara sebesar dua juta empat puluh delapan ribu rupiah.

“Bahwa pembanding semula penggugat, telah mengajukan permohonan banding 21 Februari 2022. Karenanya permohonan banding aquo masih dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, ” ucap Firmansyah.

Firmansyah meminta, PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Pekanbaru Nomor 165/Pdt.G/2021/PN. Pbr tanggal 26 Januari 2022.

“Menolak eksepsi para terbanding semula para tergugat dan turut terbanding untuk mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat untuk menghukum para terbanding semula para tergugat untuk membayar seluruh biaya,” terang Firmansyah.

Firmansyah menyebutkan, undang-undang Pilkada itu adalah sepasang calon Bupati Kampar dan calon wakil Bupati Kampar yang mana sebaiknya ketika Bupati meninggal dunia yang jabatannya diganti oleh wakil bupati segala sangkutan hutang piutang sebaiknya di bayar oleh wakil dikarenakan jabatan Bupati sudah diduduki oleh wakil bupati yang sekarang yaitu catur Sugeng Susanto SH.

“Namun beliau tidak mau membayarkan karena beliau menganggap bahwa itu adalah hutang calon bupati yang telah meninggal dunia maka kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sekarang kami masih mengajukan banding di Pngadilan Tinggi Pekanbaru semoga majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan kami dan memohon agar melakukan Sita jaminan harta tergugat 2 yaitu catur Sugeng Susanto,” jelas Firmansyah.

Seperti diketahui sebelumnya, persoalan itu terkait hutang imbalan jasa bantuan hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017,sebesar seratus lima puluh juta rupiah. Namun yang baru dibayar sebesar lima puluh juta rupiah. Sisa utang yang belum dibayar sebesar seratus juta rupiah.

“Imbalan jasa hukum sebagai kuasa hukum calon Bupati Kampar dan calon wakil Bupati Kampar 2017. Ini juga adalah sebagai barometer para advokat yang telah memberikan jasa hukum kepada kliennya, ” ngkap Firmansyah.

Firmansyah menuturkan, sesuai pasal 21 undang-undang advokat tentang jasa hukum advokat Yang mana jasa hukum itu telah diatur sesuai dengan undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003.

“Yang mana advokat berhak menerima jasa hukum dari kelahirannya. Selain itu, Catur Sugeng juga ikut menanda tangani Surat Kuasa (SK) Nomor. 25/IH&R/XI/2016, ” ucap Firmansyah.

Terakhir ia bermohon kiranya kepada majelis hakim pengadilan tinggi Pekanbaru untuk dapat membatalkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru, tandasnya.

Adilmankoto/rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *