Adi Martua dan Samsul Bahri: Aparat Hukum Diminta mengusut tuntas Penggunaan Dana Desa Di Tapsel

Breaking News298 Dilihat

Tapanuli Selatan. Transtv45.com| Adi Martua Hrp dan Samsul Bahri HSB, Wartawan dari Media Online, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pihak kepolisian dan kejaksaan untuk ikut mengusut langsung dan pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), senin (21/3/2022).

Menurut Mereka, beberapa Kepala Desa (Kades) diduga sering melakukan penyimpangan dalam pengelolaan DD serta kuat dugaan DD sering dipergunakan untuk Pengadaan yang tidak masuk dalam Musrenbang di Kabupaten Tapsel.

Bukankah tujuan Dana Desa telah diatur

Dalam Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, yang mengatakan, Tujuan di salurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, Desa dapat menciptakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa menuju Masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, kata Mereka.

“Adi Martua Hrp meminta kepada APH, kepolisian sama jaksa harus jeli memeriksanya, kalau inspektorat Kami sudah tidak yakin, karena laporan pasti akan disampaikan ke Bupati. Kalau APH ada prosesnya karena instansi vertikal,” katanya.

Sementara Samsul Bahri HSB menjelaskan, besarnya Dana Desa yang mencapai Ratusan Juta Rupiah sangat berpotensi terjadi penyimpangan, seperti pengelolaannya diduga hanya dilakukan oleh beberapa aparatur Desa tanpa melibatkan banyak pihak.

Selain itu, kata Samsul HSB, Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (musrenbang desa) yang digelar setiap tahunnya, diduga hanya menjadi formalitas.

“Hal ini kuat dugaan terjadi di Beberapa Desa yang ada di Kabupaten Tapsel, contohnya Pengadaan Baju TA 2019 dan terkait tentang Pengadaan Lampu Solar Cell TA 2021 yang Anggarannya diduga Mark Up, dimana Pengadaan tersebut diduga kuat tanpa ada masuk dalam musrenbang. Diduga tidak transparan serta diduga telah melanggar UU No.40 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pengadaan dan pelaksanaanya. Diduga Musrenbang dilakukan hanya formalitas semata, realisasinyah tidak sesuai,” ungkapnya.

(Ali Yusron Dgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *