Sekda Kampar : Kita Mesti Perlu Tau Apa yang Menjadi Hak-hak Anak 

Breaking News333 Dilihat

Bangkinang. Transtv45.com| Dalam upaya mensosialisasikan Konvensi Hak Anak, Dinas P3AP2KB Kabupaten Kampar pada program kegiatan Pengembangan Kabupaten Layak Anak tahun 2022 melaksanakan kegiatan “Pelatihan Konvensi Hak Anak Kabupaten Kampar”.

Pelatihan yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekrataris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si tersebut dilaksanakan di Aula Taman

Rekreasi Stanum Bangkinang, senin (20/4/2022).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, bahwa Pelatihan Konvensi Hak Anak merupakan tolok ukur dalam evaluasi KLA. Dimana dalam KHA akan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak (KHA), dimana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.

Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini merupakan salah satu Implementasi Kota Semarang Menuju Kota Layak Anak, dimana Kabupaten Kampar telah berhasil meningkatkan Predikat “Katagori Pratama” di tahun 2019 menjadi “Kategori Madya “ di tahun 2019.

Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kampar telah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama terletak di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjitkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Reverside kedepan juga akan dibangun lagi satu tempat bawain anak.

Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB Kabuo

paten Kampar Drs Edi Afrizal,M.Si menyampaikan bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31.

Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA).

Adapun pelatihan yang ditaja selama tiga hari mulai senin 20 s/d 23 Maret 2022 tersebut, diikuti sebanyak lebih kirang 50 peserta yang terdiri dari intasi terkait, BUMD, Dunia Udaha serta Organisasi lainnya.**

(Adilmankoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *