Terlibat Narkoba Dua Warga Desa Petapahan di Ringkus Satresnarkoba Kampar

Hukum & Kriminal316 Dilihat

Tapung. Transtv45.com| Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengakan dua orang warga yang terlibat dengan Narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu(19/3/2022) sekira pukul 16.00 wib.

Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah MR (41) warga Desa Petapahan Kec Tapung Kab. Kampar dan KS (24) warga Desa Pasir Jae Kec Sosa, kab Padang Lawas, Provinsi Sumut, Pelaku ditangkap di rumah perkebunan sawit milik warga di Petapahan RT 012 RW 010 Desa Petapahan Kec Tapung Kab. Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 8.87 Gram), 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Plastik bening, 1 (satu) sendok shabu, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) Kotak Senter warna hitam, 2 Unit Hp Merk Vivo dan Merk infinik yang gunakan pelaku.

Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Petapahan RT 012 RW 010 Desa Petapahan Kec Tapung Kab. Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar , melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang di curigai pelaku narkoba yaitu

MR (41) dan KS (24) yang pada saat itu sedang berada dirumah perkebunan sawit milik warga

Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tisue yang terletak dilantai kamar dan juga ditemukan 15 (lima belas) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Kotak Senter warna hitam diatas plafon rumah.

Dari interogasi Tersangka MR mengakui bahwa 15 (lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari Sdr. UC (dpo) serta Tersangka KS mengakui menggunakan narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Tersangka MR, dan waktu transaksi pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2022 sekira Pukul 15.00 Wib di Jalan Kubang depan Alfamart Kubang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun jelasnya

Kasat Narkoba Menghimbau kepada lapisan masyarakat & aparat pemerintah untuk berpen aktif dalam pencegahan terhadap masyarakatnya / pelaku yang melakukan penyalahguna narkoba.**

(Adilmankoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *