Lampung utara-TransTv45.com|
Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. menerima kunjungan penyimbang Mergo Aneg Pekughun, Juanda gelar Suttan Rajo Isun beserta Tokoh Adat Pekurun dan Tim, di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022).
Kehadiran Penyimbang Mergo Aneg Pekughun Gedung Rajo Buay Selagay Bapak Juanda dan para Tokoh, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung utara, Dinas Perkim, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab LU, Danramil, Kapolsek, Kades Gunung sadar, Pokmas Gunung Sadar, dalam rangka tindaklanjut laporan Tokoh Adat Pekurun diduga bahwa sebagian Tanah Ulayat Mergo Buay Selagai telah di Sertifikatkan melalui program PTSL.
Berdasarkan laporan tersebut Camat beserta Tim rombongan mengadakan Tinjau Lokasi, sekaligus mengadakan pengukuran titik – titik Batas Tanah Desa dengan Tanah Merga.
Turut menyaksikan dan menunjukkan Pengukuran titik batas tanah Tokoh Adat Pekughun diwakili bapak Yahya, Kepala Desa Gunung Sadar beserta warga masyarakat gunung sadar, Babinsa, Babinkantibmas dan Tim.
Menurut penjelasan Kades Gunung Sadar Eka Saputra, bahwa sertifikat PTSL sebanyak 112 buku berada dalam wilayah Desa Gunung Sadar, namun tidak menutup kemungkinan apabila setelah di adakan pengukuran ternyata ada sertifikat yang masuk ke wilayah tanah marga, maka masyarakat pemilik sertifikat siap memberikan Konvensasi kepada Tokoh adat Pekughun melalui bapak Juanda gelar Suttan Raja Isun,” jelas Eka.
Dalam sambutannya Penyimbang Mergo Pekughun Bapak Juanda gelar Suttan Rajo Isun menyampaikan mohon masyarakat gunung sadar dapat bersabar menunggu hasil pengukuran yang kita lakukan saat ini, apabila hasil pengukuran menyatakan bahwa sertifikat sebanyak 112 buku ternyata tidak masuk ke tanah marga atau dalam wilayah desa gunung sadar maka sertifikat tersebut silahkan untuk dibagikan,” terang Juanda.
Camat Abung Tengah Kasim mengucapkan terimakasih kepada bapak Juanda selaku penyimbang mergo Aneg Pekughun dan Kades Gunung Sadar Eka Saputra beserta seluruh Tim yang terlibat dalam proses Penunjukan Batas Desa dengan Tanah Ulayat Mergo Buay selagai yang telah menemukan kesepakatan.
“Saya berharap dengan bapak ibu yang telah membuat sertifikat melalui PTSL bersabar, karena telah ditemukan kesepakatan kedua belah pihak antara Kepala Desa Gunung Sadar dengan Penyimbang Mergo Buay Selagai Bapak Juanda gelar Suttan Rajo Isun.
Tambah Kasiem juga,” Saya juga berharap kepada Pihak BPN Kabupaten Lampung Utara segera mengolah data hasil pengukuran dan penunjukan batas desa dengan tanah ulayat yang dihadiri Kepala Desa dan Masyarakat serta pihak dari Adat Pekughun. Apabila hasil olah data selesai maka sertifikat yang masuk dslam wilayah desa Gunung Sadar segera kita bagikan,” Tutup kasim.
Joe/Kec AT.