Polsek rumbai berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian

Hukum & Kriminal287 Dilihat

Pekanbaru. Transtv45.com| Melaporkan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di Polsek Rumbai telah dilakukan Penangkapan terhadap seorang Laki-laki dewasa bernama ARDIANSAH SIREGAR

Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

l.Dasar :

Laporan Polisi Nomor : LP / 70 / III /2022 /Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 20 Maret 2022

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 17 / III / 2022 / Reskrim , Tanggal 20 Maret 2022

ll.Waktu Kejadian :

Yang diketahui terjadi pada hari Rabu Tanggal 16 Maret 2022 Sekira Pukul 05.00 wib lll.Tempat Kejadian Perkara :

Jalan Palas pastoran, Gg Glori Rt 001 Rw 004 kel. Agrowisata kec. Rumbai kota pekanbaru

lV.Pelapor/Korban :

RAMDONI HALOHO, laki laki, Samosir, 29 September 1994, 27 Tahun , Karyawan swasta, Indonesia , Batak Jalan Palas Pastoran Gg Glori Rt 001 Rw 004 kel. Agrowisata kec. Rumbai kota pekanbaru

V.Tersangka :

1. ARDIANSAH SIREGAR Laki, Kristen, Pekanbaru, 11 Maret 2000, Umur 22 tahun, kristen, Tidak bekerja, Jalan Palas pastoran Gg, Sentosa Rt 01 Rw 04 kel. Palas Kec.Rumbai kota Pekanbaru

Negatif Met (Sabu)

Vl.Saksi – Saksi :

– HERLINA NABABAN, Tipang 04 Oktober 1995, 26 Tahun , Kristen, Batak, mengurus rumah tangga, Jalan Yos Palas pastoran kel. Agrowisata Kec.Rumbai kota Pekanbaru

-MARIHOT SINAGA, Lampung 17 Juli 1982, 39 Tahun , Laki , Kristen, Indonesia, Batak, karyawan swasta, Jalan Yos Palas pastoran kel. Agrowisata Kec.Rumbai kota Pekanbaru

VlI.Barang Bukti :

– 1 (satu) buah kotak hand phone merk Realme C 12 warna Biru dengan no imei 864879050779547

VIII.Kerugian Materi :

Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

lX.Pasal Yang di Sangkakan :

Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

X.Kronologis Kejadian

Pada Hari Rabu tgl 16 Maret 2022 sekitar jam 01.00 wib korban baru mau tidur, bersama istri dan anak korban yg masih berumur 2 tahun, dan meletakkan hand phone disamping korban, lalu sekitar jam 05.00 wib istri korban yaitu sdri Herlina Nababan terbangun karena anaknya menangis, dan membangunkan korban untuk menanyakan dimana hand phone nya, namun korban menjawab tidak tahu , dan sdri Herlina mengatakan kalau dompetnya juga tidak ada didalam lemari, dan korban baru sadar kalau rumahnya sudah dimasuki oleh maling, dan jam 08.00 wib barulah korban memberitau tetangganya yg bernama sdr Marihot Sinaga tentang kejadian tsb, selanjutnya korban melapor kepolsek Rumbai, guna pengusutan lebih lanjut Xl.Kronologis Penangkapan :

Pada hari Minggu tanggal 20 maret 2022 sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa Pelaku curat an. ARDIANSAH SIREGAR sedang berada dirumah kawannya dijalan Palas Pastoran, selanjutnya atas informasi itu tiem opsnal melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU ST SIHALOHO yang mana informasi tersebut lalu di teruskan kepada Kapolsek Rumbai AKP LINTER SIHALOHO.,SH.,MH. dan setelah itu Kapolsek Rumbai AKP LINTER SIHALOHO.,SH.,MH. langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU ST SIHALOHO bersama team opsnal mendatangi lokasi, dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk Pengusutan lebih lanjut.

(Talizame Laia/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *