Batu Sawar. Transtv45.com| Berdasarkan Surat PT.Adimulya Palmo Lestari (PT.APL) Nomor : 10 / CA /APL/ II/2022 Tanggal, (05/03/2022) Perihal : Laporan Perusakan Pondok Hujan yang dilaporkan oleh MH, Fahmi Lubis Selaku Pelapor.
” Pada hari Kamis (17/02/2022) sekira pukul 16.00 wib sore, bertempat di kebun PT.APL Blok A24 dengan Nomor HGU 06.02.00.00.00072. Datang sekolompok Warga batu Sawar berjumlah 8 orang. Mendatangi pondok hujan (Tempat berteduh Karyawan kebun). dan langsung merusak Pondok hujan tersebut, merasa tidak Senangnya perbuatan sekelompok tersebut, Pihak PT. APL melaporkan kepada Polres Batang hari
” Dengan laporan perusakan pondok hujan yang melibatkan Agung Bin Halik anaknya Abdul Khalik (Kepala Desa) Batu Sawar, maka pada hari Senen (21 /03/2022) Abdul Khalik (Kepala Desa) membuat surat laporan Pencemaran Nama baik ke Polres Batang hari atas tuduhan membuat laporan dan Karena pada hari kamis, 17-02-2022 jam. 16 yang dituduhkan tersebut Sayo Dampingi TIMDU Batanghari dari jam. 14.00 s/d jam. 17.00 sore TIMDU masih berdiskusi didepan Rumah Saya juga tuduhan palsu kepada Agung Anaknya. Sebab pada hari yang dituduhkan anak tersebut dijambi urus Kuliah dan sudah beberapa hari tidak ada di Desa batu Sawar ” Ungkapnya”
” Tambahnya lagi dengan dasar tersebut agar oknum Karyawan PT,APL ( HM.Fahmi Lubis / Sailani Bin M.Nur ) yang merekayasa membuat Laporan Palsu tersebut agar diproses secara hukum tentang tuduhan Palsu dan pencemaran nama baik.
(Masyhuri)