Didampingi Kuasa Hukum, Kades Odos Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Mabar

Breaking News469 Dilihat
Kades Compang Longgo, Fabianus Sugianto Odos saat didampingi Kuasa Hukum Fransiskus Dohos Dor, S.H di Mapolres Manggarai Barat. (Foto : Isth)

LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, memeriksa kepala desa (Kades) Compang Longgo Fabianus Sugianto Odos dalam kasus dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik kepada penyedia jasa tambang di wilayahnya. Kamis (24/3/2022) pagi.

Odos diperiksa atas laporan pencemaran nama baik melalui pemberitaan salahsatu media online beberapa waktu lalu.

“Saya dimintai keterangan terkait keterangan saya di media Kompas.com dengan judul “Rusak Irigasi, Warga Minta Bupati Manggarai Barat Cabut Izin Tambang di Sungai Wae Mese”. Dan siang ini, saya penuhi panggilan itu”, jelas Kades Odos kepada awak media di halaman Mapolres Mabar.

Pantauan media ini, Kades Odos didampingi kuasa hukumnya, Fransiskus Dohos Dor, S.H.

Kades Odos berada diruangan Tipidum kurang lebih 4 jam pemeriksaan. Sekitar pukul 14.45 WITA, ia keluar dari ruangan dan masih didampingi kuasa hukumnya.

Ketika sejumlah awak media meminta keterangan terkait pemanggilan tersebut, Odos menjawab beberapa pertanyaan itu dengan santai.

“Saya sendiri berkaitan dengan panggilan klarifikasi tadi dan Antonius Jomi yang merasa dirugikan, saya tidak akan gentar dan siap mempertanggung jawabkan atas pemberitaan yang dibuat oleh Kompas.com pada tanggal 28 Februari 2022. Untuk sementara saya tidak akan gentar untuk mengikuti proses atas laporan mereka”, ujarnya dengan nada santai.

Kades Compang Longgo, Fabianus Sugianto Odos saat didampingi Kuasa Hukum Fransiskus Dohos Dor, S.H di Mapolres Manggarai Barat. (Foto : Isth)

Kendati demikian, Kades Compang Longgo menepis tuduhan dirinya melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang dimaksud bahwa merugikan Antonius Jomi sebagai pelapor. Menurut Odos, bahwa pemberitaan tersebut tidak membuat orang lain merasa dirugikan.

“Saya tidak merasa mencemar nama baik dan tidak pernah merasa membuat merugikan orang lain. Dipemberitaan Kompas.com itu jelas, hanya dipihak sebelah saja yang merasa dirugikan”, tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum Kades Compang Longgo, Fransiskus Dohos Dor, S.H mengatakan, bahwa dirinya mendampingi Fabianus Sugianto Odos selaku terlapor.

“Pada hari ini Kamis 24 Maret 2022, saya mendampingi saudara Fabianus S. Odos selaku terlapor berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/59/III/2022/SPKT/Res. Mabar/Polda NTT, tanggal 18 Maret 2022. Yang melaporkan itu atas nama saudara Antonius Jomi. Terus kemudian panggilan yang kami penuhi juga berdasarkan pada surat perintah penyelidikan nomor : Sp. Lidik/62/2022/Sat Reskrim, tanggal 18 Maret 2022. Hari itu lapor nya, hari itu juga surat perintah lidiknya. Hari ini kami memenuhi panggilan pemberian keterangan dan klarifikasi”, kata Frans Dohos.

Lebih lanjut kuasa hukum Kades Compang Longgo tersebut memaparkan, terkait point penting pada saat pemeriksaan ada kurang lebih 16 pertanyaan yang mengarah pada materil pencemaran nama baik.

“Adapun selama pemeriksaan tadi itu, klien saya ditanya kurang lebih 16 pertanyaan yang mengarah pada materil pencemaran nama baik pelapor yang laporkan itu. Pada intinya yang bersangkutan itu merasa dicemarkan nama baiknya oleh klien saya yang tertuang dalam konten berita Kompas.com tanggal 28 Februari 2022 yang berjudul “Rusak Irigasi, Warga Minta Bupati Manggarai Barat Cabut Izin Tambang di Sungai Wae Mese”. terangnya

Dijelaskannya bahwa dalam pemberitaan di media online beberapa waktu, pihak pelapor menilai bahwa keterangan kades dalam pemberitaan tersebut dirinya merasa dirugikan.

“Dalam konten pemberitaan itu, yang diduga atau yang dirasakan oleh pelapor itu sudah mencemarkan nama baiknya itu isi pemberitaan pada alinea kedua dan ketiga” katanya.

Paragraf yang dimaksud menurut pelapor seperti yang dikutip oleh TransTV45 dari media bersangkutan seperti yang termuat dibawah ini.

Warga menyebut, proses permohonan WIUP itu tanpa sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kali Wae Mese. Selain itu, aktivitas tambang dinilai merusak bendungan irigasi Wae Cebong yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga.

Kerusakan itu membuat volume air bendungan berkurang dan mengancam lahan persawahan petani,” kata Kepala Desa Compang Longgo, Fabianus S Odos, kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022) pagi.

Kuasa hukum Kades Compang Longgo memperjelaskan yang bersangkutan merasa isi pada alinea kedua dan ketiga yang mencemarkan nama baiknya dalam pemberitaan itu.

“Yang bersangkutan merasa isi di alinea kedua dan ketiga ini itulah yang mencemarkan nama baiknya. Dari sekian pertanyaan digali lebih lanjut oleh penyidik tadi, kurang lebih kita sudah menjawab berkenan dengan konten berita” jelas Frans Dohos.

Lebih jauh kuasa hukum ternama di Labuan Bajo itu mengatakan, terkait asal-usul berita dari sala satu media online itu bahwa wartawan media tersebut mewawancarai melalui via telepon kepala desa Compang Longgo untuk meminta keterangan.

“Darimana asal usul berita ini awalnya, asal-usul dari wartawan Kompas.com itu menelpon klien saya pak Fabianus Sugianto Odos untuk meminta penjelasan atau mewawancarai berkenan adanya laporan warga yang kurang lebih sekitar 40-an warga yang sudah bersurat kepada Bupati Manggarai Barat. Surat itu tertanggal 21 Januari 2022, menyampaikan penolakan dan meminta pencabutan IWUP CV. Tiara Mas. Si wartawan Kompas.com ini tadi, menanyakan kepada pak Fabianus Sugianto Odos dan semuanya menggunakan telpon dan tidak menyebarkan tulisan-tulisan atau via chat. Nah, dijelaskan oleh pak Fabianus Sugianto Odos ini, bahwa memang warganya itu sudah menumpuh jalur surat melaporkan pada Bupati Mabar untuk meminta penolakan atau dicabut ijin IWUP CV. Tiara Mas. Itu kejadian-kejadian yang didialogkan oleh pak Fabianus Sugianto Odos dengan wartawan Kompas.com.” imbuhnya

Dikatakannya, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan terkait pemberitaan tersebut . Namun kata dia, bahwa benar itu merupakan pernyataan dari klienya tetapi dalam keterangannya itu nama Antonius Jomi tidak disebutkan secara peribadi, melainkan menyebut CV Tiara Mas.

“Jadi kami tidak sedikit pun membantah konten berita Kompas.com itu, memang itu pernyataan dari pak Fabianus Sugianto Odos. Didalamnya itu tidak menyebutkan nama Antonius Jomi secara pribadi sebagai pelapor melainkan menyebutkan CV. Tiara Mas. Bahwa pertanyaan-pertanyaan penyidikan tadi itu, semuanya itu terkait isi konten berita dengan faktual dilapangan. Apakah ada bukti-bukti yang berkenan dengan yang dipegang Pak Kades Fabianus Sugianto Odos, itu semua ada” ungkapnya.

Kuasa hukum Kades Compang Longgo itu juga menjelaskan keseluruhan isi berita yang dimuat oleh media online yang dimaksud mengandung satu makna utama.

“Pada intinya, keseluruhan isi berita yang ditegaskan pak Fabianus Sugianto Odos dalam berita Kompas.com itu sebenarnya mengandung satu makna utama, bahwa ada kelompok Handel Berseri sebelumnya itu yang diduga sekarang itu mengganti nama menjadi CV. Tiara Mas. Makanya dinyatakan dalam pemberitaan itu, pelaku penambang yang juga terlibat merusak Bendungan Wae Cebong lewat aktivitas tambang sebelumnya yang didalamnya pelaku-pelaku sama. Kenapa pelaku sama, dan diduga itu semua sama karna ada empat petunjuk, diantaranya pengunaan kendaraan-kendaraan berat kelompok Handel Berseri dan Handel Berubah itu bersumber dari satu pemilik dan orang-orang dilapangan pun satu bos. Kemudian mereka mengangkut material tambang dilokasi pemilik tambang yang sama dengan CV. Tiara Mas sehingga muncul itu pemberitaan”, jelasnya kembali.

Ia pun menegaskan, bahwa pemberitaan itu naik permukaan melihat reaksi warga dan kades Compang Longgo pun memberikan penjelasan sesuai pertanyaan wartawan.

“Dan sebenarnya pemberitaan itu muncul pada intinya pak wartawannya mau menanyakan ke pak Kades Fabianus ini terkait bagaimana sampai warga ini buat surat penolakan dan pak kades menjelaskan itu. Jadi semuanya kita terangkan jelas, intinya kita tidak pernah menyebutkan nama Antonius Jomi. Tapi jika kemudian CV. Tiara Mas itu merasa dirugikan namanya, maka pasal 310 itu tidak masuk dalam delik yang kemudian mereka cocokan, karna CV Tiara Mas itu berbadan hukum bukan orang per orangan”, bebernya.

Frans Dohos menambahkan akan ada pengembangan berkaitan dengan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik menurut pihak pelapor terhadap kliennya tersebut. Menurut Frans Dohos, kliennya itu konsisten dan siap membelah kepentingan masyarakat Compang Longgo.

“Selanjutnya akan ada pengembangan-pengembangan terus berkaitan dengan ini, paling tidak dari penyidikan tadi ini posisi klien saya bapak Fabianus Sugianto Odos selaku kepala desa Compang Longgo itu konsisten berada pada barisan warga, dan tidak mundur membela warganya dan memperjuangkan hak-hak warganya terutama 500 pemilik lahan pertanian di persawahan Walang yang menjadi korban akibat dari aktivitas pertambangan pasir pada tahun 2021kemarin yang sudah nampak dampaknya”, tutup.

Konfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr. K membenarkan, bahwa persoalan tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.

“Untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan”, tutup Yoga. *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *