Habib Hadi Zainal Abidin Sosialisasikan Hak Tanah dan Aturan Waris kepada masyarakat kecamatan Kademangan

Breaking News327 Dilihat

PROBOLINGGO. TRANSTV45.COM | Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menghadiri giat Sosialisasi Tata Cara Perolehan Hak Atas Tanah dan Aturan Waris menurut Hukum Islam, di Kantor Kecamatan Kademangan, Jumat (25/3/2022).

Sosialisasi tersebut diikuti ketua RT/RW di setiap Kelurahan dalam wilayah kecamatan tersebut.

Dalam pembukaan, Habib Hadi mengatakan bahwa masalah aturan hak waris dan kepemilikan tanah merupakan masalah yang kerap terjadi di setiap wilayah.

“Jadi saya pesan untuk lurah-lurah yg hadir, masalah tanah ini berat. Dicek dulu, jangan gampang percaya. Untuk RT/RW jangan karena saudara atau kenal baik, terus e bela te-matean (dibela mati-matian). Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi pemahaman baru,” tegasnya.

Ditambahkan juga oleh Habib Hadi, bahwa Pemerintah sudah mengadakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk menghindari perselisihan hak atas tanah, karena jika tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah, apabila ada pihak yang mempermasalahkan tanah yang dimiliki, sudah memiliki kekuatan hukum berupa sertipikat.

Jika sudah terjadi perselisihan, lanjut wali kota, Kota Probolinggo sudah mempunyai Rumah Restrtative Justice di setiap kelurahan.

“Apabila memang ada perselisihan seperti itu, kita duduk bareng. Ada dari Polsek dan Koramil juga, dibicarakan bersama. Jadi tidak usah sampai ke permasalahan hukum,” jelasnya memberikan solusi.

Ia berharap bahwa masalah ahli waris dan kepemilikan tanah benar-benar dipahami proses-prosesnya.

“Harapannya RT/RW yang menjadi ujung tombak paling bawah di dalam menghadapi persoalan-persoalan masyarakat secara langsung, contoh masalah waris. Jangan cuek, kalau tidak tahu tanyakan ke lurahnya. Ikuti secara baik acaranya, simak apa yang disampaikan oleh narasumber, karena ini sangat bermanfaat,” tutupnya.

Sosialisasi ini mengundang Ketua DPRD Abdul Mujib, Akhmad Jainuri dari Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dan Mulyadi dari Pengadilan Agama Probolinggo, sebagai narasumber.

“Kami berharap informasi yang disampaikan oleh narasumber tidak berhenti sampai disini, melainkan bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat melalui ketua RT/RW,” pesan Camat Kademangan Ghofur Efendi saat menutup sosialisasi.

(IPUL PROBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *