Kadis Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Jambi tidak membenarkan pengelola pabrik ES menjual ke pengusaha

Berita248 Dilihat

Tanjung Jabung Timur. Transtv45.com| Kadis kelautan dan Perikanan (KKP) provinsi Jambi Bapak Temawisman,SPI, sangat cepat merespon keluhan Nelayan melalui pemberitaan yang terbit di berbagai media, di waktu yang lalu, khusus nya keluhan para Nelayan yang ada di sekitaran ke kecamatan Nipah Panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi. Terkait keluhan para Nelayan seringnya kekurangan ES balokan yang di duga akibat pihak pengelolah juga menjual kepada pengusaha pengepul hasil takapan Laut.

Mengingat ES balokan menjadi penunjang utama bagi pera Nelayan untuk melakukan kegitan di Laut, khususnya Nelayan yang beraktifitas berhari-hari/nginap, tentu ES menjadi kebutuhan yang paling mendasar, agar hasil tangkapan tetap selalu segar sampai ke penjualan di pengepul/toke.

Mengagapi keluhan be berapa Nelayan yang ada di sekitar kecamatan Nipah Pangang, KKP provinsi Jambi menjelas kan kepada awak media ini melalui sambungan Telfon, Kamis 24/03/2022, bahwa peruntukan pabrik ES balokan tersebut ada lah para Nelayan bukan ke pengusah.

Ini penjelasan Kadis Kelautan dan Perikanan, Temawisman, SPi.

“Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, PPI Nipah Panjang selama itu, adalah kewenangan kabupaten.

Sekitar Tahun 2019 itu menjadi kewenagan Provinsi termasuklah komponen itu pabrik ES balokan.

Selanjut nya ES balokan itu peruntukan nya adalah para Nelayan, jadi kalau ada cokong cukong atau pengusaha dominan ambil ES di situ pada perinsip nya Saya kurang setuju karna itu untuk Nelayan Nelayan kecil itu yang mesti kita utamakan, bukan ke pengusaha. Dan saya minta kepada pihak pengelolah pabrik ES balokan yang ada di PPI Nipah Panjang, agar tidak ada lagi cukong- cukong atau pengusaha-pengusaha yang dominan ambil ES di situ, dan Insya Allah tidak ada lagi kesulitan ES. Ungkap Nya

(Salaming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *