Tapanuli Selatan | Trans Tv45.Com
Alfansyah Lubis.Ketua ASIMA PEMUDA TABAGSEL.(Aliansi Aksi Mahasiswa Pemuda TABAGSEL) dengan tegas meminta agar Bupati H.Dolly Pasaribu mengevaluasi atau bila perlu mencopot Sekretaris Dinas Perhubungan Akbar Tanjung karena jelas jelas telah melampaui wewenang dan tupoksinya di Dinas Perhubungan sesuai UU 22 Thn 2009.
dimana Akbar Tanjung sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan telah membubarkan dengan paksa Aksi Damai Demo Aliansi Mahasiswa di depan Kantor Dinas PMD,
Dimana dalam usahanya membubarkan Aksi ini sempat mengatakan bahwa Mahasiswa Anjing dan punya ekor, dan ini kembali di ulang dan di akui Akbar Tanjung ketika di Konfirmasi Azis, Salah se Orang dari perwakilan Mahasiswa.”kenapa Bapak bilang Kami Anjing dan punya ekor?.”iya.memang Kau anjing dan punya ekor”katanya.”Ayo pukul Aku, tapi begitu Kalian pukul Aku, Kalian akan habis”.katanya menantang dan mengancam Mahasiswa.
Jelas ini bisa jadi preseden buruk bagi Pemkab Tapsel kedepannya.dimana kalau di biarkan tanpa di ambil tindakan akan mencerminkan amburadulnya tatanan dan tugas Dinas Dinas di Pemkab Tapsel.
Dan ini jelas tak boleh di biarkan.jangan hanya karena segelintir Oknum yang tak tahu tanggung jawab dan tugasnya, Pemerintahan yang telah baik dibawah Pemerintahan Bupati Tapsel H.Dolly Pasaribu tercoreng.
Saya pribadi sangat yakin bahwa Bupati telah berusaha maksimal dalam menertibkan Aparatnya.namun Arogansi dan ketidak tahuan akan tugas dan fungsi pokoknya sebagai Sekretaris Dishub membuat usaha Bupati terasa sia sia.
Jadi Kami akan meminta dan menuntut Bupati H.Dolly Pasaribu segera mencopot Sekretaris Dinas Perhubungan Akbar Tanjung Lubis.katanya.
Hal ini di katakan Alfansyah Lubis ketika wawancara dengan Awak Media Trans TV45.com (Jum’at 25 Maret 2023.)
Senada dengan Alfansyah Lubis.Ketua GESIMA TABAGSEL WESLEY GEA mempertanyakan Apa Tugas Dan Tupoksi Ali akbar Tanjung dalam membubarkan Aksi Demo Mahasiswa ini.
Apa Pemkab Tapsel sudah tidak punya Satpol PP lagi?. atau memang sekarang yang menangani Aksi Demo dan Membubarkannya sudah dalam wewenang Dinas Perhubungan.
Seharusnya Akbar Tanjung tahu bahwa tugas dan fungsi Dinas Perhubungan sudah di atur dengan jelas dalam Undang Undang 22 Tahun 2009.
Apa Aparat Pemkab Tapsel Sekelas Sekretaris tak tahu Tugas dan Fungsinya?.
Kalau ada DISHUB yang jadi Penanganan Aksi Demo Mahasiswa barang kali di Pemkab Tapsel lah tempatnya.
( Ali Yusron Dgr )