Tapung. Transtv45.com| Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kec. Tapung, Rabu Pagi (23/3/2022).
Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah KM (34) Jalan Sei Bingai LK VI Desa.Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan Kota Binjai (Sumut) dan BP (41) warga Jalan mawar no 81 RT 005 RW 002 Desa sungai Lembuh Kec.Tapung Kab. Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (Satu) Paket kecil di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening,
1 buah bong, 2 buah Kaca Pirex, 1 buah sendok shabu, 2 unit hp merk nokia dan merk oppo, Uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan barang bukti lainnya.
Penangkapan ini berawal pada hari Rabu (23/03/2022) sekira jam 09.00 WIB Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H, M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jl.Lintas Petapahan-Bangkinang Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH. perintahkan Panit Opsnal Polsek Tapung Ipda Andi Azhari Tanjung, S.H beserta anggota Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, mengetahui pelaku ada di rumahnya unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 1 (Satu) Buah sepatu anak warna biru yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Paket kecil yg dibungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia Warna Biru, Kemudian ditemukan dibawah Rak dapur ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Merk LUBY yang berisikan: 10 (Sepuluh) buah plastik bening, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah sendok yang terbuat dari kertas, Dan setelah itu ditemukan dibelakang rumah 1 (Satu) Buah Bong Alat penghisap shabu yang terbuat dari Botol Teh Botol serta barang bukti lainnya
Saat diinterogasi pelaku KM mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sdr BP kemudian Tim Opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku BP dikediamannya di di pasar Mataram Desa Sei Putih Kec Tapung.
Selanjutnya tim melakukan
pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk Esse Change yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Buah Kaca Pirex , Uang Tunai sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Handphone Andorid merk Oppo warna Hitam, 1 (Satu) Buah Dompet merk Polo warna coklat.
Saat diinterogasi, tersangka KM
mengakui bahwa 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari Sdr. BP dan pelaku BP mengaku barang haram tersebut didapat dari Sdri DD (dpo) pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib di SP II Sekamulya Kec Bangkinang dengan cara membeli seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan transaksi dilakukan dengan cara meletakkan uang di sebuah pohon di tepi jalan dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**
(Adilmankoto)