Pak Usman Pemilik Lahan Dalam Areal PT, PMB Kecewa, Karena Lahannya Belum Ada Penyelesaian

Breaking News665 Dilihat

Batang Hari | Transtv45.com  – II Pada hari Kamis,(24/03/2022) sekira Pukul 16.00 wib Pak Usman bertemu dengan Awak Media Transtv45.com dan Darmawan Syaf LSM Gerak Indonesia di kediaman Masyhuri Dusun Wonosari Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo ulu, Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi.

” Dengan Nada sedih dan kecewa Pak Usman menyampaikan keluhan masalah Lahan miliknya yang digarap oleh PT.APL.sebelumnya juga sudah disampaikan kepada pengurus PT.PMB (Putra Muda Brothers) bapak Suharwo Humas & Papam dan malah lahan milik pak Usman yang berada dalam lokasi PT.PMB sudah di cek bersama dengan bapak Suharwo.dan pada saat itu juga pak suharwo menyuruh pak Usman merintis dan menentukan batas-Batas tanah hak milik pak Usman setelah itu pak Usman diarahkan oleh Pak Suharwo datang kekantor PKS yang beralamat disungai Puar menemui Pak Dedek selaku manager SSL. Maka pada tanggal (15/02/2022) Pak Usman bersama dengan rekannya mendatangi Kantor PKS untuk bertemu dengan PK Dedek, namun setelah sampai dikantor kekecewaan yang didapat oleh Pak Usman karena pak Dedek tidak ada ditempat

” Kalau kita lihat PT.PMB (Putra Muda Brothers) Melaksanakan kegiatan dilapangan kalau dia mengacu kepada berpedoman dengan berkas Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup Draf UKL-UPL pembangunan Perkebunan Kelapa sawit pola kemitraan seluas Kurang lebih 2.750 Hektar di Desa Padang kelapo Kecamatan Maro Sebo ulu Kabupaten Batang hari Provinsi Jambi.sudah jelas diatur dalam berkas tersebut Hurup B.Perolehan Lahan :
Areal izin lokasi merupakan areal penggunaan lain (APL) milik masyarakat yang umumnya belum memiliki sertifikat. Sebagian izin lokasi adalah berupa perkebunan milik masyarakat Desa Padang kelapo, Desa sungai lingkar, Desa Sungai Ruan Ulu, dan Desa Olak Kemang.untuk lahan yang dekat dengan pemukiman, kebun masyarakat tersebut adalah kebun yang masih produksi, umumnya berupa perkebunan karet rakyat sebagai mata pencarian masyarakat setempat. Terkait perolehan lahan ,

” Dalam Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang hari Nomor : 55 Tahun 2013 Tanggal 01 Agustus 2013, dinyatakan bahwa :
1. Apabila dalam Areal izin lokasi yang diberikan terdapat garapan / Penguasaan masyarakat, supaya diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Perolehan lahan harus dilakukan secara langsung antara pihak yang berkepentingan melalui cara musyawarah untuk mufakat,ganti rugi pelepasan penguasaan tanah beserta tanam tumbuh, perjanjian kerja sama kemitraan, pengelolaan tanah atau cara lain yang disepakati para pihak yang diketahui oleh Kepala Desa /Lurah, BPD, Tokoh masyarakat dan Camat setempat sesuai peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
3. Penerima izin dilarang menutup aksebilitas masyarakat disekitar lokasi.
4. Penerima izin lokasi wajib mengenclave terhadapareal tanah yang tidak mau dilepaskan oleh pemilik dengan tetap melindungi kepentingan mereka.

” Denga permasalahan ini, juga sebelumnya awak media menghubungi bapak Wiji Manager PT.PMB melalui pesan WhasAp maka jawabannya ” Pak, nanti akan saya sampaikan dulu ke pak Dedek, sebagai manager ligalnya, yang urusi bagian perizinan dan pembelian lahan ” balasan WA nya”.
Maka dengan melalui berita ini pak Usman Pemilik lahan mohon kepada bapak aparatur pemerintah yang berkopenten dalam pemberian izin penanaman modal dan perizinan terpadu Kabupaten Batang hari dan segenap pengurus PT.PMB untuk dapat menyelesaikan permasalahan lahan pak Usman mengingat pak Usman adalah warga yang tarap hidupnya digaris kemiskinan hanya tanah tersebutlah yang akan menyambung hidupnya dengan keluarga nya. (Masyhuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *